MANAberita.com – HINGGA saat ini Rey Utami dan Pablo Benua masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya. Pasangan suami istri ini ikut terjerat kasus ‘Ikan Asin’ yang dilontarkan Galih Ginanjar. Sejak awal kasus bergulir Rey-Pablo optimis bisa lolos dengan bantuan hukum Farhat Abbas.
Namun kini beberapa bulan berlalu dan masih mendekam di rutan. Pasangan penuh sensasi ini telah mencabut hak pembelaan hukum dari pengacara kondang satu ini. Hal ini dikonfirmasi melalui kuasa hukum baru Rey-Pablo ke awak media.
“Kami tegaskan bahwa sejak tanggal 8 kemarin kami telah diberikan kuasa oleh Pablo dan Rey untuk menangani perkaranya,” ujar Isank Nasrudin, pengacara Pablo dan Rey Utami, melansir Kapanlagi.com.
“Sebelum menangani perkara ini, kami dengan tegas menanyakan kepada Pablo, bagaimana dengan pengacara sebelumnya. Mereka sudah melakukan pencabutan (kuasa), sehingga kami menjalankan tugas ini dan tidak melanggar kode etik,” sambung Isank Nasrudin melanjutkan.
Rey dan Pablo ditahan karena ujaran ‘ikan asin’ dari Galih Ginanjar terlontar di kanal youtube keduanya. Rey Utami selaku host segmen video ‘Mulut Sampah’ mewawancarai Galih tentang kehidupan asmaranya di masa lalu. Rey dan Pablo sebagai pemilik kanal YouTube dinilai ikut andil dalam menyebarkan video kontroversial ini.
Isank Nasrudin sendiri mengaku telah dihubungi pihak Rey dan Pablo beberapa minggu lalu. Namun ia ingin memastikan status pengacara sebelumnya telah dicabut.
“Sebenarnya sudah dari beberapa minggu lalu. Tapi saya kan harus liat dulu, apakah saudara Pablo dan Rey ini sudah tidak memiliki lawyer,” lanjutnya.
Pablo dan Rey telah mempercayakan perkara hukum mereka pada Farhat sejak awal. Sebelum diamankan di rutan, Farhat menilai kedua kliennya ini tak bersalah dan kecil kemungkinan untuk ditahan sebagai tersangka.
Status Rey dan Pablo naik dari saksi menjadi tersangka dan harus mendekam di rutan Polda Metro Jaya sejak bulan Juli 2019. Kini kuasa hukum baru pun enggan menjelaskan alasan pencopotan Farhat.
“Kurang etik, itu antara klien dan pengacara sebelumnya. Kami sesama lawyer ga etik untuk komentar,” pungkas Isank. (Alz)