MANAberita.com — PRIA paruh baya yang tak sengaja menemukan bayi di proyek tol Cisumdawu tidak akan menyangka bila bayi yang dibuang di jalan tersebut adalah cucunya sendiri yang dibuang anaknya.
Entan setan apa yang merasukinya, orangtua bayi tersebut tak mau bertanggung jawab dan menahan malu dan mengaku tidak siap menjadi seorang ayah, walau berzinahnya yang dosanya sangat besar dia berani menerjangnya.
Apa pun alasannya membuang anak sendiri hasil darah daging sendiri apalagi yang baru lahir adalah perbuatan biadab.
Walau alasanya takut atau tidak mau bertanggung jawab.
Seperti kisah seorang bayi malang yang dibuang di daerah Sumedang di proyek tol Cisumdawu ini.
Melansir Tribun Jateng, seorang remaja bernama YY (18), warga Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang, karena dugaan pembuangan bayi.
Dilansir dari Kompas.com , YY ditangkap beberapa jam setelah ia membuang bayinya.
YY membuang bayinya di selokan proyek Tol Cisumdawu, tepatnya di wilayah Desa Sirnarasa, Kabupaten Sumedang, Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ayah YY justru yang menemukan bayi itu di daerah proyek tol di Jawa Barat tersebut.
Diketahui lokasi pembuangan bayi dan rumah YY tidak jauh, berjarak sekitar 30 meter saja.
Penemuan bayi berawal saat ayah YY curiga ada bercak darah di rumahnya. Dia mengikuti bercak darah itu hingga ke lokasi penemuan bayi.
Bayi tersebut langsung dibawa ke Puskesmas Rancakalong, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Sumedang.
Namun, sehari setelah menjalani perawatan, bayi laki-laki ini meninggal dunia karena tak ditangani secara baik.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Niki Ramdhany mengatakan, bayi yang dibuang YY pada Kamis dini hari itu meninggal dunia karena kedinginan.
“Iya benar, nyawanya tak terselamatkan.”
“Bayinya meninggal dunia tadi siang (Jumat) sekitar pukul 11.50,” ujar Niki di Mapolres Sumedang, Jumat siang.
Setelah menerima informasi, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap YY.
Diketahui YY merupakan karyawan swasta dan bekerja di perusahaan kosmetik di Bekasi.
“Motif YY membuang bayi karena takut diketahui kedua orangtuanya.”
“Ia juga selama sembilan bulan mengandung itu menyembunyikan kandungannya tanpa diketahui orangtuanya.”
“Selama sembilan bulan itu, YY pulang pergi (Bekasi-Sumedang),” tutur Niki.
Setelah menangkap YY, polisi menangkap ayah sang bayi yang merupakan pacar YY, AO (17).
AO saat ini masih berstatus pelajar SMA.
“Pengakuan AO, ia telah menyarankan sang pacar YY untuk memberitahukan orangtuanya bahwa ia tengah mengandung dan AO siap bertanggung jawab.”
“Tapi YY melarang karena takut sama orangtuanya.”
“Pengakuan ini sinkron dengan pernyataan YY,” ujar Niki.
Keduanya disangkakan Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara .
Di dalam pasal 308 KUHP tertulis, jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya,
tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh. (Ila)