Pelaku begal Ruslan Sani
MANAberita.com – DUA pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol) di Gandus pada Sabtu (28/12) lalu diancam hukuman mati.
Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji saat pers rilis kasus ini, Senin (30/12).
“Kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 127 KUHAP tentang penyalahgunaan narkotika,” kata Anom, melansir Tribun Sumsel.
“Kedua pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati,” tegas Anom.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Anom, kedua tersangka Sulaimaniyah dan Iwan merencanakan pembunuhan terhadap Ruslan Sani sopir taksi online tersebut.
Hal itu dibuktikan dengan temuan beberapa bukti catatan riwayat pemesanan taksi online.
“Ditemukan beberapa catatan riwayat pemesanan taksi online yang beberapa kali gagal oleh tersangka Sulaiman,” jelas Anom.
Beberapa barang bukti berupa alat-alat kejahatan juga menjadi indikasi kuat perampokan dan pembunuhan berencana tersebut.
“Motifnya karena kedua tersangka ingin menguasai barang berharga milik korban dan aksi perampokan disertai pembunuhan memang direncanakan,” papar Anom.
Saat mengeksekusi korban di wilayah Gandus, masih kata Anom, Sulaiman yang duduk di samping korban menghujamkan pisau ke tubuh korban.
Sementara tersangka Iwan yang duduk di belakang menjerat leher korban menggunakan tali.
“Korban mengalami tujuh luka tusukan di wajah, dada dan perut,” kata Anom.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan dan barang hasil kejahatan.
“Barang bukti yang diamankan berupa pisau, replika senjata api air softgun dan tali tambang plastik milik tersangka serta sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BG 1442 RP,” jelas Anom.
Sebelumnya, Ruslan Sani (43) warga RSS-C Griya Harapan Blok 3 E Kecamatan Sako Palembang, tewas usai menjadi korban perampokan, Sabtu (28/12).
Rupanya, sebelum kejadian itu, korban sempat merasa ragu dengan orderan yang ia terima.
Admin komunitas Driver Royal Club (DRC), Holil mengatakan ia sempat mendapat telepon dari korban yang menanyakan saran mengenai orderan yang ia rasa mencurigakan itu.
“Korban tergabung dalam komunitas DRC sejak 4 bulan lalu. Sebelum menerima orderan itu, dia (korban) konfirmasi ke saya. Menanyakan orderan ini aman atau tidak karena sudah merasa ragu dari awal. Saya sendiri sudah menyarankan kalau memang ragu, jangan diterima segera cancel saja. Tapi entah bagaimana korban tetap menerima orderan itu,” ujarnya
Berdasarkan catatan riwayat aplikasi, diketahui orderan tersebut dimulai dari titik jemput di salah satu hotel kawasan Jalan Kolonel Atmo Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Dengan tujuan pengantaran ke Perumahan Griya Asri Gandus Palembang.
“Orderan itu masuk ke aplikasi korban pada pukul 21.33 malam,”ujar Holil.
Diketahui, orderan yang diterima korban atas pesanan dari seseorang yang bernama Antoni.
Diketahui pula bahwa akun tersebut baru dibuat.
“Iya, dugaan kita memang itu akun baru. Karena rating aplikasi itu juga belum cukup.
Tapi sejak kapan dibuatnya kita tidak tahu karena hanya operator yang bisa memeriksanya,” kata Holil.
Dengan kembali jatuhnya korban dari Driver taksi online, Holil berharap agar aparat kepolisian dapat mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Sudah cukup Driver taksi online yang hilang nyawa karena jadi korban tindak kejahatan. Kami berharap agar kasus ini diusut tuntas dan ditindak tegas sehingga bisa menjadi contoh agar tidak lagi terulang kejadian serupa,” ujarnya.
Sebelum tewas dibunuh perampok, Ruslan Sani (43) driver taksi online di Palembang, sempat meminta agar dipantau melalui GPS pada salah seorang tetangganya.
Hal ini dikatakan Aldi (24), tetangga sekaligus rekan anak korban saat ditemui didepan instalasi forensik RS Bhayangkara, Minggu (29/12/2019).
“Semalam sebelum narik, almarhum sempat minta tolong sama Tegar yang sama-sama driver. Tegar juga rekan anaknya. Dia bilang om mau narik, tolong dipantau GPS om,” ujarnya.
Sayangnya, Tegar justru tertidur sehingga tidak memantau arah GPS korban. (Dil)