MANAberita.com – KASUS hukum Reynhard Sinaga, predator seks asal Indonesia yang menempuh studi di Inggris masih bergulir. Sebab jaksa agung Inggris mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Reynhard Sinaga.
Dilansir dari Menchester Evening News, Jumat (17/1), dalam sebuah pernyataan, kantor Kejaksaan Agung mengkonfirmasi bahwa hukuman yang dijatuhkan untuk kasus tersebut masih terlalu lunak. Jaksa Agung, Geoffrey Cox QC MP, mengatakan dalam pernyataan, setelah mempertimbangkan dengan seksama rincian kasus itu, pihaknya akan banding. Sebab, kasus Reynhard belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah.
“Saya telah memutuskan untuk merujuk hukuman tersebut ke Pengadilan Banding. Reynhard Sinaga melakukan sejumlah serangan yang mengerikan, dalam waktu yang lama menyebabkan rasa sakit dan penderitaan psikologis yang besar bagi para korbannya,” ujarnya, mengutip Jawapos.
Biasanya, hakim di Inggris menetapkan hukuman seumur hidup dengan tetap diberlakukannya hukuman periode minimum, sebelum terpidana bisa mendapatkan peluang pembebasan bersyarat. Dan biasanya, hukum di Inggris mengatur hukuman penjara seumur hidup tanpa kesempatan bebas untuk kasus kejahatan paling serius.
Seperti diketahui, Reyngard Sinaga, 36, sebelumnya dihukum karena memperkosa ratusan pria di flatnya di pusat kota Manchester selama lebih dari dua tahun. Setelah serangkaian persidangan, ia dijatuhi hukuman seumur hidup, dengan minimal hukuman 30 tahun, oleh hakim di Pengadilan Manchester Crown bulan ini.
Terkait hukuman seumur hidup, jumlah tahanan ‘seumur hidup’ di sana hanya sedikit saat ini. Mereka termasuk pembunuh bayaran Mark Fellows, yang menembak Salford ‘Mr Big’ Paul Massey dan teman dekat Mr Massey John Kinsella. Pembunuh Dale Cregan yang membunuh perwira Polisi Greater Manchester Nicola Hughes dan Fiona Bone, dan ayah dan anak (Ila)