MANAberita.com – POSTINGAN terkait tarif parkir bus senilai Rp 350 ribu di belakang Hotel Premium Zuri, kawasan Malioboro Jogja, viral di media sosial. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno minta parkir nuthuk ini ditindak tegas.
“Tindak tegas dan jangan sampai terulang kembali kejadian seperti ini!” tulis akun Instagramnya @sandiuno seperti dikutip detikJateng, Kamis (20/1/2022).
Dikutip dari laman Detik.com, Sandiaga uno menyebut pihaknya tengah berjuang untuk membangkitkan perekonomian di sektor pariwisata usai dihantam oleh pandemi COVID-19. Pihaknya pun menyesalkan adanya ulah oknum yang justru mencoreng pariwisata di Yogyakarta.
“Kami di @kemenparekraf.ri sedang berjuang keras, all out untuk bangkitkan ekonomi dan lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, jangan sampai dirusak oleh oknum yang secara sengaja hanya ingin mendapat keuntungan pribadi, dan justru mencoreng pariwisata di Yogyakarta,” ucap Sandiaga.
Sebelumnya diberitakan, cerita soal parkir ‘nuthuk’ itu dialami rombongan wisatawan yang parkir di area Malioboro Yogyakarta. Dalam postingan itu juga disertakan selembar kuitansi.
“Kami hanya wisata lokal. Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar malioboro tepatnya di belakang hotel premium Zuri. Kalau nggak salah. Sebesar itu.Yaitu 350.000 rb. Sekitar 2 jam stgh kami datang jam 9 malam dan pulang jam 10.30 malam. Karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Yogja,cumanmau beli oleh oleh daster. Maksud saya supaya citra wisata di malioboro nggak tercoreng oleh segelintir orang saja. Di kuitansi ada biaya lain lain. Cuci bis dan kebersihan. Dan kami tau tidak ada kegiatan cuci Bis di situ. Kami numpang sholat dan toilet. Itupun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di indonesia. Sebesar 2000. Semoga dg postingan dibatas biar nggak mencoreng citra baik wisata di Yogja,” tulis postingan yang viral di grup Facebook itu, dikutip detikJateng, Rabu (19/1).
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dishub Kota Jogja Agus Arif Nugroho menyebut lokasi parkir bus itu ilegal.
“Parkir bus resmi hanya ada tiga, yaitu Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean. Selain itu berarti tidak resmi atau ilegal,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (19/1).
Arif menjelaskan untuk bus masuk kawasan Kota Jogja sebenarnya ada mekanisme satu pintu lewat Terminal Giwangan untuk proses screening. Selain itu, bus juga akan diarahkan ke lokasi parkir yang masih kosong untuk parkir bus.
Soal tarif di tempat parkir resmi, lanjut Agus, dirinya berani menjamin tarif yang diberlakukan sesuai aturan.
“Pasti yang kami berlakukan tarif resmi Rp 20 ribu per jam pertama. Kalau ada yang narik seperti (viral keluhan parkir di Malioboro) pasti akan saya cabut izinnya,” katanya.
Pihaknya pun bakal menggandeng Satpol PP untuk menindak juru parkir yang mengutip tarif tak wajar itu. Sebab, pelaku tak mengantongi izin resmi dari Dishub Kota Jogja.
“Yang punya PPNS kan Satpol PP dan juga kepolisian, saat ini masih kami koordinasikan,” terangnya.
(Sekar Ayu)