Tarif Parkir Bus di Malioboro Rp 350 Ribu, Pemda Jogja: Sopir-Jukir Salah!

  • Kamis, 20 Januari 2022 - 22:39 WIB
  • Viral

MANAberita.com – TARIF parkir bus di kawasan Malioboro, Kota Jogja, yang belakangan ini viral dengan tarif senilai Rp 350 ribu terungkap yang merupakan mark up atas permintaan kru bus. Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai kedua pihak yaitu jukir dan kru bus sama-sama salah.

“Semuanya salah. Bus parkir di tempat yang tidak seharusnya, tukang parkirnya juga melanggar (tempat parkir ilegal),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (20/1/2022).

Dilansir dari laman Detik.com, yang mana menurut Aji, pengemudi maupun kru bus pasti sudah tahu mana saja tempat parkir resmi jika akan membawa penumpang ke Malioboro. Pihaknya pun mempertanyakan kenapa bus tidak memilih masuk ke tempat parkir resmi.

“Di situ ada tukang parkir, di situ (sopir bus) tahu tidak bisa, kenapa masih parkir?” sesalnya.

Ia menegaskan penggunaan lahan swasta diperbolehkan untuk parkir. Sama seperti tempat lain untuk berusaha, selama mengurus perizinan berusaha.

Baca Juga:
Kabur di Hari Pernikahan, Duda Asal Malang ini Habiskan Harta Calon Istri untuk Foya-Foya

“Penggunaan lahan kalau mau usaha untuk parkir ya harus berizin. Kalau diizinkan (Pemkot Jogja) ya silakan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, viral postingan dengan narasi tarif parkir bus Rp 350 ribu di belakang Hotel Premium Zuri, kawasan Malioboro, Jogja viral di media sosial.

Kepala Dishub Kota Jogja Agus Arif Nugroho menyebut lokasi parkir bus itu ilegal.

“Parkir bus resmi hanya ada tiga, yaitu Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean. Selain itu berarti tidak resmi atau ilegal,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (19/1).

Baca Juga:
Sebuah Mobil Diduga Ugal-ugalan hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan di Semarang

Arif menjelaskan untuk bus masuk kawasan Kota Yogyakarta sebenarnya ada mekanisme satu pintu lewat Terminal Giwangan untuk proses screening. Selain itu, bus juga akan diarahkan ke lokasi parkir yang masih kosong untuk parkir bus.

Agus menjamin tarif yang berlaku di lokasi parkir resmi sesuai aturan. Jika ada yang berani menaikkan tarif di luar ketentuan, maka izinnya akan dicabut.

“Pasti yang kami berlakukan tarif resmi Rp 20 ribu per jam pertama. Kalau ada yang narik seperti (viral keluhan parkir di Malioboro) pasti akan saya cabut izinnya,” katanya.

Terkait masalah kuitansi viral tarif parkir Rp 350 ribu, Dishub telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan polisi. Sebab, diduga pelaku penarik tarif parkir Rp 350 ribu tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Dishub Kota Jogja.

Baca Juga:
Viral Video Syaefunnur Maszah Pamer Uang, Bos BUMD Tangerang Ajukan Pengunduran Diri

“Kedatangan bus wisata rombongan (tidak diketahui nama dan crew busnya) dan diterima oleh Sdr Ahmad Fauzi selaku koordinator parkir,” kata Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1) petang.

Timbul menjelaskan polisi juga telah meminta keterangan kepada Fauzi sebagai koordinator parkir. Berdasarkan keterangan fauzi, tarif parkir di lokasi itu bukanlah Rp 350 ribu seperti yang beredar di media sosial.

Biasanya Fauzi menarik tarif parkir bus Rp 150 ribu. Tarif sudah termasuk dengan fasilitas toilet gratis bagi para awak dan penumpang bus.

“Mark up tarif parkir tersebut adalah permintaan dari crew bus wisata, dan menurut informasi dari petugas parkir itu sering dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan lebih dari tarif parkir,” jelasnya. (Sekar Ayu)

Komentar

Terbaru