Penadah Mobil Rampasan Debt Collector yang Seret Polisi 1 Kilometer Sudah Jadi Tersangka

  • Sabtu, 29 Januari 2022 - 17:57 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – POLISI menangkap AR (65), penadah mobil yang diduga dirampas oleh oknum debt collector yang melukai Ipda Muji Mughi.

Melansir dari kompas.com, Ipda Muji Mughi, anggota polisi di Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan, pada saat ini dalam kondisi kritis setelah terseret sejauh 1 kilometer, jatuh dan digilas kendaraan yang diduga dirampas debt collector.

AR diketahui merupakan penadah kendaraan yang dihadang oleh korban. Polisi masih mengejar seorang pelaku lainnya.

Baca Juga:
Buat Negara Rugi, Koruptor Lebih Pilih Penjara Ketimbang Bayar Uang Pengganti

“Betul, bahwa satu tersangka telah berhasil kami amankan dan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya,” kata AKP Hambali, Kasat Reskrim Polres Jeneponto melalui sambungan telepon seluler, Jumat (28/1/2022).

Polisi menyebut, kejadian ini merupakan kasus penggelapan kendaraan yang sedang dalam penyelidikan.

“Kasus ini berawal dari kasus penggelapan kendaraan yang saat ini tengah kami tangani dan saat ini kami masih melakukan pengembangan,” kata AKP Hambali.

Baca Juga:
Tega! Nenek Tua Penjual Sayur di Jateng Ditipu Pakai Uang Palsu, Pelakunya Bawa Mobil!

AR dibekuk di areal perkebunan jagung milik warga, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto saat berusaha kabur dari kejaran aparat pada Kamis, (27/1/2022) petang.

Ipda Muji Mughi yang menjabat Kanit Tipikor Polres Jeneponto viral di media sosial saat aksinya terekam CCTV milik Dinas Kominfo Kabupaten Jeneponto tengah mengadang minibus di Jalur Trans Sulawesi, simpang lima, Jalan Sultan Hasanuddin, pada Kamis, (27/1/2020).

Korban yang bergelantungan di bagian depan mobil kritis setelah terseret sejauh 1 kilometer. Saat itu, Ipda Muji Mughi berusaha menghentikan mobil yang dirampas oleh seorang pria, diduga oknum debt collector.
[SAS]

Komentar

Terbaru