Tidak Terdaftar di Dewan Pers, Edy Mulyadi Bukan Wartawan

  • Senin, 31 Januari 2022 - 18:28 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KUASA hukum Edy Mulyadi menginginkan kasus hukum yang dialami kliennya dapat diselesaikan dengan Undang-Undang Pers (UU Pers).

Melansir Manadopost.Id, Alasannya, karena Edy Mulyadi mengaku kapasitasnya sebagai wartawan senior.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah mengungkapkan, bahwa Edy Mulyadi tak terdaftar sebagai wartawan di website Dewan Pers, www.dewanpers.or.id.

“Nama Edy Mulyadi tidak terdaftar sebagai wartawan di website Dewan Pers. Edy katanya pernah terdaftar sebagai anggota PWI pada 1995, kalau tidak diperpanjang status keanggotaannya, berarti bukan anggota PWI lagi,” ujar Rusdy di Kantor PWI Kota Depok, Ahad (30/1).

Baca Juga:
Kronologi Insiden Satu Keluarga Keracunan Hingga Menewaskan 2 Orang di Jombang

Apalagi, Edy pernah ikut pileg pada 2019, otomatis juga gugur keanggotaannya. Saat ini, profesi wartawan itu wajib ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan syarat bernaung di media yang terverifikasi dan tersertifikasi Dewan Pers.

Peraih Press Card Number One (PCNO) PWI yang akan diserahkan Presiden Jokowi pada Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara ini mengatakan, seorang wartawan senior itu menunjukan kinerja profesional, independen, memiliki integritas, aktif dalam komunitas dan organisasi kewartawanan terutama PWI.

Serta juga memiliki jejaring yang luas, selalu menjaga hubungan baik dengan nara sumber dan masyarakat serta diakui masyarakat pers sebagai teladan dengan kinerja profesional dan prestasi yang dicapai.

“Anda itu jangan ngaku-ngaku sebagai wartawan senior. Ada ukurannya seseorang itu sebagai wartawan senior atau bukan. Minimal 25 tahun mengabdi di dunia jurnalistik tanpa henti,” terang Rusdy

Baca Juga:
Pengamat Ingatkan Puan untuk Tidak Baper dan Lebay

Dia menambahkan, kemudian juga secara konsisten berkontribusi membela kemerdekaan pers lewat berbagai gagasan karya dan kiprahnya memajukan SDM pers Indonesia melalui keterlibatan pribadi, organisasi, lembaga ataupun dalam mensosialisasikan UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Ada aturan dan etikanya menggeluti profesi jurnalistik. Ada kaidah bahasa yang baik dan benar yang tentunya mencerdaskan, tidak boleh mengandung unsur SARA, rasis, pornografi, apalagi provokatif, adu domba dan ujaran kebencian. Jadi, saya pikir Pak Edy itu bukan wartawan senior dan bahkan bukan juga mantan wartawan, mungkin lebih tepat, ia ‘bekas’ wartawan,” tutur Rusdy.

Klaim Edy sebagai wartawan senior dianggap Rusdy telah menciderai profesi wartawan yang memiliki marwah dan ruh mencerdaskan kehidupan bangsa serta sebagai pilar keempat demokrasi yang selalu mengedepankan kebenaran yang berlaku umum dan memperjuangkan kebebasan pers yang bertanggungjawab.

“Mau ketawa takut kualat. Anda ingin berlindung di UU Pers, padahal jerat hukum yang menimpa Anda bukanlah produk pers dan karya jurnalistik. Jangan rusak citra wartawan dengan prilaku Anda,” tegas Rusdy.

Baca Juga:
Ukraina Klaim Tembak Pesawat dan Helikopter Rusia di Luhansk

Dalam keterangan profilnya, Edy bekerja dan tergabung sebagai wartawan dalam FNN (Forum News Network) yang merupakan portal berita milik PT Forum Adil Mandiri yang sebelumnya dikenal dengan nama Majalah Keadilan. Awal karier Edy sebagai wartawan dimulai di Harian Neraca dan terdaftar di PWI sejak 22 Mei 1995.

Edy juga bergabung sebagai penulis di kolom Kompasiana sejak 2014. Edy menulis di kolom keterangan profilnya sebagai seorang jurnalis, media trainer, dan konsultan/praktisi PR.

Melalui tulisan di Kompasiana, Edy sering melontarkan kritikan atas kinerja Presiden Jokowi. Pria kelahiran Jakarta, 8 Januari 1966 ini berpindah karir dari wartawan ke dunia politik, ikut pemilihan anggota legislatif (pileg) dari PKS pada 2019.

[SAS]

Komentar

Terbaru