Berikut Layanan Publik Wajib Menggunakan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan

  • Minggu, 20 Februari 2022 - 21:34 WIB
  • Nasional

MANAberita.com –  SYARAT bukti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga diterapkan dalam beberapa sektor pelayanan publik lainnya.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Melansir dari Kompas.com, selain jual beli tanah, syarat bukti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga diterapkan dalam beberapa sektor pelayanan publik.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Ketentuan mengenai syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli terdapat pada diktum kedua nomor 16.

Kemudian, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga disyaratkan bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga:
Jengah Dibandingkan Netizen Dengan Penampilan Fatin di Acara Asian Games, Iis Dahlia Kembali Mengamuk

Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN.

“Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN,” dikutip dari Inpres Nomor 1/2022, Minggu (20/2/2022).

Selanjutnya, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi pemohonan perizinan berusaha serta pelayanan publik.

Baca Juga:
Usai Ditikung, Luna Maya Tak Lagi ‘Berteman’ Dengan Syahrini

Dalam hal ini, Jokowi menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar mendorong gubernur dan bupati atau wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Ia juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.

[SAS]

Komentar

Terbaru