MANAberita.com – SEJUMLAH warga mengungkapkan kebijakan pemerintah yang menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dirasa kurang tepat dan bisa menghambat prosesnya itu sendiri.
Melansir dari cnnindonesia.com, salah satu warga asal Bandung, Umar (24) mengungkapkan aturan tersebut bisa menghambat bagi warga yang memang belum ikut program BPJS Kesehatan tetapi ingin membuat SIM.
“Jadi menghambat urusan bikin SIM, SKCK dan lain lain. Apalagi kalau misalkan dibutuhkannya cepat, jadi repot itu,” ujarnya, Sabtu (19/2).
DiWarga lainnya, Ical (23) menyebut kebijakan menjadikan kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK tidak berkorelasi dan kurang tepat.
“Aneh saja, tidak ada korelasinya SIM-STNK ke BPJS. Entah sih di samping itu mungkin bisnis para petinggi biar pada punya BPJS,” ujarnya.
Ia berpendapat sebaiknya proses pembuatan SIM sendiri tidak dibikin rumit. Sehingga masyarakat yang ingin mengurusnya pun tidak dibuat pusing.
Sementara, Saeful (23) mengatakan syarat kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM masih bisa diterima.
“Karena berhubungan dengan keselamatan di jalan, jadi kalau misalnya amit-amit kecelakaan bisa ditanggung oleh BPJS itu,” ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu.
Kendati demikian, ia mengatakan urusan BPJS Kesehatan adalah pilihan setiap orang, apakah mereka mau pakai atau tidak.
“Kalau begini kesannya setiap orang wajib punya BPJS biar bisa dapat pelayanan publik,” kata dia
[SAS]