Buang Bayi ke Jamban Kolam Ikan karena Hasil Hubungan Gelap, Perempuan 20 Tahun Diamankan

MANAberita.com – SEORANG wanita berusia 20 tahun tega membuang bayi yang baru dilahirkannya saat tengah buang air besar di jamban.

Ia membuang bayi perempuann yang baru dilahirkannya di jamban atau kolam ikan di belakang rumahnya, Sabtu (5/2/22) yang lalu.

Melansir dari Tribunnews.com, Anggota Satreskrim Polres Banyumas mengamankan wanita berinisial RY (20) warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas karena tega membuang bayinya.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, mengatakan kejadian berawal dari adanya informasi terkait penemuan mayat bayi perempuan di dalam kolam.

Kemudian petugas datang ke TKP melakukan olah TKP.

Selanjutnya melakukan penyelidikan didapatkan informasi ada perempuan yang dirawat di RSUD Ajibarang setelah melahirkan.

Baca Juga:
WHAT!! Pelaku Yang Membakar Mertua di Malang Bisa Dibebaskan, Ini Alasannya

Berdasarkan informasi tersebut, petugas datang untuk menangkap RY pada Jumat (11/2/2022) dan membawa ke kantor untuk dimintai keterangan awal terkait dengan kronologi kejadian tersebut.

“Awalnya tersangka merasakan mules di perut yang kemudian tersangka pergi ke kolam ikan.

Di kolam ikan ia gunakan untuk buang ari besar (jamban), kemudian pada saat jongkok tersangka merasa ada yang keluar dari kemaluan tersangka,” ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan tertulis.

Pada saat dilihat ternyata kepala bayi dan karena panik kemudian tersangka menarik kepala bayi tersebut sampai keluar.

Baca Juga:
Polisi Usir Warga yang Belum Vaksin Booster saat Antre BLT di Brebes

Setelah keluar korban merasa takut karena janin tersebut adalah hasil dari hubungan gelapnya.

RY (20) warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, saat diperiksa petugas Satreskrim karena tega membunuh bayinya dengan membuangnya di jamban, Jumat (11/2/2022).

Kemudian tersangka mengangkat bayi tersebut dan dijatuhkan ke kolam ikan atau jamban tersebut.

Saat ini Unit PPA Polresta Banyumas tengah melakukan proses pendalaman kasus tersebut.

Baca Juga:
Jadi Ketua Geng Motor Sadis di Makassar, Dajjal Terkapar Ditembak Polisi

“Motif pelaku diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah dengan seorang laki-laki.

Pasal yang kemudian disangkakan yakni tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ke -2 primair Pasal 340 KHUPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana atau ke-3 Pasal 306 Ayat (2) KUHPidana.

[SAS]

Komentar

Terbaru