Daftarkan ASIX ke Bappebti, Anang Hermansyah: Dalam Proses

  • Jum'at, 11 Februari 2022 - 18:50 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – ANANG Hermansyah mengaku akan segera mendaftarkan ASIX, token kripto-nya ke Bappebti. Hal ini disampaikannya terkait imbauan Bappebti yang melarang transaksi ASIX.

Dilansir dari CNN Indonesia (11/2), Anang menyebutkan aset digitalnya tersebut bukannya dilarang. Tetapi memang belum memiliki izin, sehingga belum bisa diperdagangkan.

“Token ASIX  itu memang dalam proses kita sedang mengajukan ke dalam Bappebti dan itu tertulis semua perencanaan yang ada di roadmap kita. Artinya, memang ASIX belum bisa karena izinnya belum ada memang. Di perdagangan Indonesia yang ada di benak kita adalah masuk exchange-nya Indonesia,” kata Anang.

Jika tetap tidak diberi izin, Anang berencana menjual NFT-nya di platform Indodax, salah satunya berupa permainan tradisional congklak berbasis digital.

“Indodax kita tertarik, sekarang kita lagi diskusi. Mudah-mudahan Jumat (hari ini) sudah finalisasi bahwa Indodax sudah siap menerima kita dengan baik,” tutur Anang.

Setelah kesepakatan terjadi dengan Indodax, Anang akan langsung mendaftarkan ASIX Token ke Bappebti, harapannya ia akan mendaftarkannya minggu depan.

Baca Juga:
Terkait Penimbunan Minyak Goreng di Sumut, Salim Ivomas: Stok Migor Pesanan dan Siap di Distribusikan

“Minggu depan kita sudah mulai daftar karena kan prosesnya itu kan kita harus daftar. Yang saya tahu tentang Perba No 7 Tahun 2020 itu bahwa aset kripto yang ingin didaftarkan itu dan bisa diperdagangkan itu 500 rangking cmc (CoinMarketCap) atau yang lolos analisis hirarki proses,” ungkap CEO ASIX Token Mc Basyar.

[SAS]

Komentar

Terbaru