MANAberita.com – PEMERINTAH mengurangi kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) pada pekan depan. Dari yang tadinya 5 hari menjadi 3 hari.
Demikianlah diungkapkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022)
“Pemerintah berhati hati terapkan karantina PPLN, meskipun negara dunia sudah mulai menerapkan bebas karantina, pemerintah tetap menerapkan kebijakan 5 hari untuk PPLN,” jelasnya.
“Mulai minggu depan PPLN dan sudah mendapatkan booster lama karantina berkurang jadi 3 hari dengan syarat tetap entri exit PCR di hari ketiga pagi hari dan PPLN ketika hasil negatif keluar,” paparnya.
Luhut memastikan hasil tes PCR kini sudah bisa didapatkan dalam hitungan jam. Sehingga aktivitas mobilitas masyarakat yang berasal dari luar negeri tidak terhambat.
“PPLN diimbau tes lagi di hari kelima, dan melaporkan kondisi kesehatan ke puskemas atau fasilitas terdekat,” pungkasnya.
[SAS]