Indra Kenz Minta Maaf Terkait Binomo, Begini ‘Pengakuan Dosa’ nya

Manaberita.com – SETELAH Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan produk binary option seperti Binomo adalah ilegal dan tidak terdaftar di Bappebti, afiliator produk tersebut pun meminta maaf kepada publik.

Afiliator tersebut termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan dengan konten-konten tentang binary option yang pernah ia unggah, termasuk Binomo.

Melansir dari cnbcindonesia.com, permohonan maaf tersebut ia unggah dalam Instagram miliknya @indrakenz yang dikutip, Jumat (18/2/2022). Akun instagram tersebut memiliki 1,7 juta pengikut atau followers.

“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi. Namun saat ini saya menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut,” ujarnya.

“Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload.”

Baca Juga:
Sakit Gigi? Atasi Dengan Daun Jambu Biji, Dijamin Gak Balik Lagi!

Ia pun menjelaskan awal mula dirinya mengenal binary option karena menonton iklan di Youtube. Indra mulai aktif menggunakan platform binary pada 2018, lalu kemudian membuat konten binary pada 2019.

“Konten pertama saya tentang binary option di-upload pada 2019 saat subscriber saya masih berjumlah 3.000 subscriber. Singkat cerita channel tersebut akhirnya berkembang sampai sekarang hingga mencapai 1 juta subscriber dengan konten edukasi, crypto, saham, serta binary option juga,” ujarnya.

Selanjutnya pada September 2019, Indra mengaku pernah memberikan statement lewat video Youtube-nya bahwa Binomo itu legal di Indonesia.

“Informasi tersebut adalah salah dan keliru. Pada awal 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal,” ujarnya.

Baca Juga:
Minta Maaf, Pelaku Pendorong Anak Dari Mobil di Malang Berikan Pengakuan Mengejutkan

Seperti diberitakan sebelumnya, Indra adalah salah satu dari lima orang afiliator dan influencer yang dipanggil Satgas Waspada Investasi (SWI) karena diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.

Selain Indra Kesuma, keempat orang lainnya adalah Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.

Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

“Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Perkara Arisan Belum Dibayar, Remaja di Jambi Nekat Bakar Diri di Depan Pacar

Indra pun membenarkan hal tersebut. Beberapa waktu yang lalu dirinya sudah menghadiri pertemuan dengan Bappebti dan Satgas Waspada Investasi.

“Setelah pertemuan tersebut, saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan binary option,” ujarnya.

Sebagai warga negara yang baik, ia mengatakan akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini.

[SAS]

Komentar

Terbaru