Kasus Kades Desa Citemu Tetap Berlanjut Usai Status Tersangka Nurhayati Dicabut

  • Minggu, 27 Februari 2022 - 21:25 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MENKO Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan perkara Saripudin, Kepala Desa di Citemu, Cirebon yang dilaporkan oleh Nurhayati, tetap akan dilanjutkan.

Melansir dari CNNIndonesia.com, Mahfud meminta masyarakat tak takut untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain. Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi,” kata Mahfud di akun Twitternya.

Baca Juga:
Pasangan Remaja yang Tercyduk Mesum di Atap Masjid di Aceh Tak Dicambuk, Kenapa?

Mahfud menegaskan pihaknya terjun bereaksi atas perkara yang menjerat Nurhayati di Cirebon bukan karena didasari kasus tersebut viral di media sosial.

“Tidak juga. Coba lihat data pemberantasan korupsi di Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Puluhan ribu setiap tahunnya. Itu bukan karena viral tapi karena temuan,” ujar Mahfud

Nurhayati merupakan bendahara desa yang dijadikan tersangka karena melaporkan dugaan korupsi kepala desa di Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga:
Miris! Ternyata Seginilah Gaji Staf yang Dianiaya Murid dan Orang Tuanya di Galesong, Cukup Untuk Beli Apa?

Mahfud menyatakan status tersangka Nurhayati akan segera dicabut setelah pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkara tersebut.

“Terkait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” kata Mahfud.

[SAS]

Komentar

Terbaru