Kronologi Pengusiran Pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau

  • Rabu, 02 Februari 2022 - 22:02 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PESAWAT Susi Air dipaksa keluaro oleh petugas Satpol PP dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).

Dilansir dari Detik.com, Rabu (2/2/2022), tampak petugas Satpol PP terlihat mengeluarkan pesawat Susi Air dengan cara ditarik dengan alat.

Petugas terlihat memegang lalu menggeser tiang serta pesawat ke luar bandara. Terdengar suara larangan merekam video di lokasi.

“Kejadian hari ini jam 09.00, di mana mereka mengerahkan massa dan seterusnya di situ. Hak dan kewajiban Susi Air semuanya sudah dipenuhi,” ujar kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, saat dimintai konfirmasi.

Donal Fariz mengatakan Susi Air sudah menyewa hanggar Malinau selama 10 tahun. Dia mengatakan kontrak Susi Air untuk hanggar Malinau berakhir 31 Desember 2021.

Menurut Donal, Susi Air sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak penyewaan hanggar sejak November 2021. Namun, katanya, Pemkab Malinau menolak permohonan Susi Air.

Baca Juga:
Marah Televisinya Dipindahkan, Pelatih Wushu Hajar Istri yang Sedang Menggendong Bayinya

“Tentu saja kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut,” ujar Donal.

Dia juga menyebut Susi Air telah mengajukan permohonan penundaan pemindahan pesawat selama 3 bulan. Donal menyebut Susi Air berencana memindahkan sendiri pesawat secara bertahap karena ada pesawat yang masih dalam proses perawatan.

“Susi Air secara resmi sudah mengirimkan surat untuk jangka waktu 3 bulan memindahkan pesawat itu dari hanggar karena kan peralatan banyak setelah 10 tahun di situ. Ada pesawat yang tidak memiliki engine karena sedang maintenance di negara lain. Itu yang membuat proses pemindahan tidak bisa dilakukan secara cepat,” ucap Donal.

Baca Juga:
VIRAL! 57 Karyawan Pabrik Mengundurkan Diri Massal Usai Satu Teman Dipecat

Donal mengatakan Susi Air selama ini membayar Rp 33 juta per bulan untuk menyewa hanggar. Donal juga menyebut Pemkab Malinau telah meneken kontrak dengan maskapai lain pada Desember 2021 sebelum kontrak Susi Air habis.

“Kami mengetahui pada Desember 2021 juga Pemkab membangun perjanjian sewa hanggar dengan pihak lain. Jadi belum berakhir kontrak dengan Susi Air tapi Pemkab justru menandatangani perjanjian dengan maskapai penerbangan lain yang maskapai ini tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah Malinau dan sekitarnya,” ucapnya.

[SAS]

Komentar

Terbaru