Kronologi Seorang Pria di Bintan Ditangkap Polisi Saat Malam Pertama, Tak Izin Saat Beristri Lagi

  • Sabtu, 19 Februari 2022 - 13:53 WIB
  • Hukum

Manaberita.com – UNTUK seorang suami yang ingin menikah lagi atau memiliki istri lagi harus lah berhati-hati, karena apabila tak mendapatkan restu atau izin dari sang istri, maka bisa saja di tangkap oleh polisi.

Seperti halnya kejadian tersebut menimpa seorang pria di di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Ia ditangka polisi pada saat malam pertama penikahannya dengan seorang wanita lain.

Melansir dari TribunKaltim.co, Sebelumnya, HAR dilaporkan oleh istrinya sendiri DSS karena menikah lagi tanpa izin.

Adapun istri baru HAR diketahui berinisial N. Kini HAR terancam dipenjara selama 7 tahun karena menduakan DSS.

Awal kasus

Dihimpun dari TribunBatam.id, kasus ini bermula saat HAR tega meninggalkan istri DSS dan anaknya yang masih balita.

Selama 9 bulan lamanya HAR tidak memberikan nafkah lahir dan bantin kepada keluarganya.

HAR dan DSS menikah secara sah pada bulan Mei 2021 di KUA Tanjungpinang.

HAR kemudian tiba-tiba meninggalkan DSS tanpa alasan yang jelas.

Hingga akhirnya, DSS mengetahui HAR akan melakukan pernikahan lagi.

DSS selanjutnya membuat laporan ke Polsek Bintan Utara.

HAR dijeput saat malam pernikahannya

Polisi kemudian berhasil mengamankan HAR, Sabtu (12/2/2022).

Pada hari itu, HAR melangsungkan pernikahan dengan wanita berinisial N.

HAR diamankan di rumah yang menjadi lokasi pesta pernikahan HAR dan N di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga:
Kenali Alasan Pria Jaman Sekarang Sering Menunda Pernikahan

Penangkapan HAR sedikit alot.

Akhirnya polisi bisa membawa HAR ke Mapolsek Bintan Utara setelah berunding dengan dengan keluarga pengantin.

HAR digelandang petugas ketika musik hiburan pesta pernikahan masih mengalun.

“Personel Unit Reskrim mengamankan seorang laki-laki berinisial HAR. Ini setelah berkoordinasi dengan perwakilan kedua pihak keluarga mempelai yang sedang melaksanakan acara pernikahan,” kata Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, Sabtu (19/2/2022).

Suharjono melanjutkan, saat diinterogasi, HAR mengakui telah menikah secara sah dengan DSS di KUA Tanjungpinang, pada Mei 2021.

Baca Juga:
Dirtahti Polda Gorontalo AKBP Beni Tewas Ditembak Tahanan, Diduga Langgar SOP

“Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban (DSS), HAR menikah kembali secara sah dengan seorang perempuan yang berinisial N,” lanjut Suharjono.

HAR juga tidak pernah mengurus perubahan dokumen, seperti KTP dan kartu keluarga miliknya.

Menurut Suharjono, HAR tetap menggunakan dokumen yang masih berstatus lajang.

Dengan menggunakan dokumen tersebut, dia mendaftar ke KUA Bintan Utara untuk menikahi N.

Ancaman hukuman

Baca Juga:
Kesal Tak Dapat Uang Pungli, Polisi ini Sebut Pengendara Sepeda Motor Dengan Sebutan Anjing

HAR di hadapan polisi mengakui kesalahannya.

HAR juga sempat meminta maaf kepada istri pertamanya DSS.

“Di Mapolsek, HAR sempat meminta maaf kepada korban DSS atas perbuatannya.”

“Sejak menikah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban dan anaknya,” sebut Suharjono.

Saat ini, HAR ditahan di Mapolsek Bintan Utara.

Baca Juga:
Seun Kuti, Musisi Afrobeat Nigeria Ditangkap Karena Melakukan Serangan Terhadap ‘Polisi’

HAR disangka melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara,” tutup Suharjono.

Polisi juga mengamankan 2 buku nikah atas nama HAR dan DSS, dan 2 buku nikah atas nama HAR dan N.

Kemudian, 1 kartu nikah, KTP HAR dan sebuah undangan pernikahan.

[rik]

Komentar

Terbaru