Laporkan Balik Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, GP Ansor: Ada Dugaan Pencemaran Nama Baik Itu

  • Sabtu, 26 Februari 2022 - 21:35 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – LEMBAGA Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor melaporkan balik Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan dan Undang-Undang keonaran,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Melansir dari Kompas.com, Dendy menjelaskan salah satu poin laporannya adalah unggahan Roy dalam akun Twitter-nya yang berisi potongan video pernyatan Yaqut.

Baca Juga:
Viral! Begini Kondisi Pria yang Ditarik Orang Utan di Kebun Binatang Kampar

“Soal konten video yang di dalam twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” ujarnya.

Lebih lanjut Dendy juga mempertanyakan soal unggahan Roy dalam akun media sosialnya yang mencantumkan tulisan asli dalam potongan video tersebut, meski Roy tidak berada di Pekanbaru, Riau, yang merupakan lokasi direkamnya video tersebut.

“Kita laporkan videonya asli. Ada tulisan aslinya. Nanti kita akan kejar dia bilang asli itu dari mana? Videonya dari siapa? Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan, Roy Suryo enggak ke Pekanbaru?” ujarnya.

Baca Juga:
Cemburu Lihat Istrinya Keroki Pria Lain, Seorang Suami Bacok Pria Tersebut Pakai Sabit

Laporan GP Ansor itu pun teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 25 Februari 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

[SAS]

Komentar

Terbaru