MANAberita.com – DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa 8 korban kasus investasi bodong aplikasi Binomo, termasuk Maru Nazara, hari ini. Mereka diperiksa sejak siang hingga malam hari.
“Sampai dengan saat ini korban yang sudah datang dan masih dilakukan pendalaman interview ada 8 orang,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Dilansir dari Detik.com, polisi menduga para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Jika digabung, korban mengalami kerugian total Rp 3,8 miliar.
“Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar,” tuturnya.
Sementara itu, Whisnu mengatakan para korban diming-imingi keuntungan hingga 85 persen dari nilai dana yang dibuka. Whisnu mengungkapkan peristiwa perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo itu terjadi pada sekitar April 2020 lalu.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran Berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor (IK) dkk yaitu pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo, telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban,” papar Whisnu.
Berikut daftar delapan korban yang diperiksa hari ini beserta kerugiannya:
1. MN rugi Rp 540 juta
2. LN rugi Rp 51 juta
3. RSS rugi Rp 60 juta
4. FNS rugi Rp 500 juta
5. FA rugi Rp 1,1 miliar
6. EK rugi Rp 1,3 miliar
7. AA rugi Rp 3 juta
8. RHH rugi Rp 300 juta.
Sebelumnya, pelapor yang juga korban kasus investasi bodong aplikasi Binomo Maru Nazara akan diperiksa Bareskrim Polri hari ini. Pihak Maru Nazara mengatakan telah menyiapkan bukti-bukti berupa dokumen hingga video.
“Pelapor (korban binomo) akan membawa bukti berupa dokumen, video dan juga saksi-saksi,” ujar pengacara Maru Nazara, Finsensius Mendrofa, saat dihubungi detikcom, Rabu, (9/2).
Frinsensius mengatakan pihaknya berharap Bareskrim segera menangkap pelaku. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan sebelum barang bukti dihilangkan oleh terlapor.
“Harapannya pihak Bareskrim cepat menangkap pelaku trading ilegal ini, sebelum barang bukti dihilangkan,” tuturnya.
[SAS]