Polisi Sebut Mengarang Cerita, Korban Pemerkosaan Datangi LPSK

  • Selasa, 01 Februari 2022 - 17:56 WIB
  • Nasional

MANAberita.com -TERLUKA saat dikira mengarang cerita bahwa R, warga Desa Seamo, Kabupaten Poyolare yang menjadi korban pemerkosaan, datang ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dilansir CNN Indonesia, saat didampingi kuasa hukumnya, Hery Hartono, Korban R juga mengajak anak bungsunya yang masih balita, ke WIB di kantor LPSK Jakarta pada pukul 11.00, Senin (31/1).

“Ya, hari ini kami ke LPSK untuk perlindungan karena polisi Jawa Tengah mengatakan korban mengarang cerita. Juga BAP korban terungkap saat proses pemeriksaan masih berlangsung,” kata Hery.

Hery juga menyatakan, kondisi kliennya semakin mengenaskan dan syok ketika Kabag Humas Polda Jateng Iqbal Alqudussy membombardirnya dengan mengirimkan siaran pers ke beberapa media yang menjelaskan isi BAP Korban R, antara lain Menyatakan: R telah sepakat. berhubungan seks dengan GWS yang dilaporkan dan karena itu menyimpulkan bahwa korban mengarang cerita.

“Trauma dan syok, itu kondisinya sekarang. Keluarga, orang tuanya juga syok. Ini yang tidak dilihat polisi, khususnya Kabid Humas, sama sekali tidak memahami korban rudapaksa”, kata Hery.

Baca Juga:
Inilah Penyebab Bayi Tewasnya Bayi yang Dibuang ke Kloset Toilet Bandara, Taktik Pelaku Terbongkar!

Hal senada juga dilontarkan organisasi pemerhati perempuan Legal Resource Centre Untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC-KJHAM) yang menyayangkan polisi terlalu dini mengambil kesimpulan dengan menyebarkan rilis ke sejumlah media.

Direktur Eksekutif LRC-KJHAM Nur Laila Hafidhoh menjelaskan bila kasus kekerasan seksual selalu berkaitan dengan relasi kuasa, kontrol pelaku terhadap korban. Untuk yang kasus rudapaksa Boyolali, korban yang tidak mengalami luka tidak bisa dianggap suka sama suka, apalagi di BAP tidak muncul kalimat tersebut. Oleh Nur disebut bila kondisi korban di bawah kendali atau kontrol pelaku sehingga korban tidak mampu melakukan penolakan.

“Banyak korban kekerasan seksual dalam kondisi begitu, di bawah kendali pelaku sehingga korban harus menerima perlakuan pelaku, tidak berani lapor, bahkan terjadi selama bertahun-tahun. Kalau kasus Boyolali ini malah berani lapor Polisi, pastinya ini serius dialami korban, jangan disebut mengarang cerita dong”, kata Nur Laila.

Baca Juga:
Astaghfirullah! Bosan Diceramahi, Pemuda di Muarojambi Tikam Imam Masjid

Seperti diketahui, pada Senin (25/1) kemarin, Humas Polda Jawa Tengah menyebarkan rilis ke media terkait hasil penyidikan sementara kasus dugaan rudapaksa yang dilaporkan R , dengan terlapor WGS. Dalam rilis yang disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Iqbal Alqudussy menyebutkan bila pengakuan R di depan penyidik berbalik.

Iqbal mengatakan bila dalam BAP korban R mengaku perbuatan intim yang dilakukannya dengan WGS yang sebelumnya dilaporkannya sebagai akibat pemerkosaan, diakuinya dilakukan karena suka sama suka. Iqbal juga menegaskan R tak bisa mengelak setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menyodorkan sejumlah bukti.

[SAS]

Komentar

Terbaru