MANAberita.com – MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberi sinyal bahwa status tersangka Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati tak akan dilanjutkan.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk membahas ihwal perkara tersebut.
Melansir dari CNNIndonesia.com, Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai mengungkap kasus dugaan korupsi di Desa Citemu.
“Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” kata Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu (27/2).
Mahfud juga meminta agar Nurhayati tak perlu datang ke Kemenko Polhukam untuk membahas statusnya tersebut.
Mantan Ketua Hakim MK itu memastikan dugaan kasus korupsi dilakukan oleh Kepala Desa yang dilaporkan Nurhayati akan di lanjutkan. Ia masih menunggu formula dari pihak kepolisian dan kejaksaan terkait kasus tersebut.
“Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan krn lapornya lambat atau krn dugaan lain. Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo jangan takut melaporkan korupsi,” kata dia.
[SAS]