Wacana Ubah Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu 2024

MANAberita.com – WACANA penundaan Pemilu 2024 yang digulirkan oleh sejumlah pimpinan partai pendukung pemerintah menuai kritik. Para pakar menyebut, penundaan pemilu berarti pula memperpanjang  masa jabatan presiden dan parlemen serta pula kepala daerah.

Dikutip dari Tempo.co, Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut, usul penundaan Pemilu tersebut melanggar konstitusi. Pasal 22E UUD 1945 mengatur, pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

“Jadi, ini nyata-nyata adalah potret pelanggaran konstitusi yang berjamaah yang didasari pada dahaga atas kekuasaan semata,” ujar Denny lewat keterangan tertulis, Jumat, 25 Februari 2022.

Sejak tahun lalu, ada dua skenario yang diduga telah disiapkan untuk mengegolkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden melalui amandemen konstitusi.

Pertama, membuka peluang periode ketiga selama lima tahun melalui pemilu. Sedangkan skenario kedua adalah memperpanjang masa jabatan presiden maksimal tiga tahun.

Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan mengaku mendengar kabar perpanjangan masa jabatan presiden serta para legislator. “Saya dengar itu, tapi baru nonformal. Perpanjangannya bukan lima tahun, tapi dua atau beberapa tahun,” kata Sjarifuddin.

Skenario apa pun yang dipilih, tetap membutuhkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal yang sama mengatur, untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Baca Juga:
Seorang Siswa Meninggal Dunia Setelah Dihukum Lompat Katak Oleh Gurunya

Dari 575 anggota DPR saat ini, lebih dari 400 orang di antaranya berasal dari koalisi pemerintah. Angka ini sudah jauh melebihi dari 50 persen plus satu.

Namun sejauh ini, tidak semua partai pendukung pemerintah kompak mendukung wacana penundaan pemilu 2024. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemilik kursi terbanyak di parlemen menyatakan menolak wacana tersebut.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto lewat keterangannya meminta para elit politik taat pada konstitusi serta tidak mengkhianati semangat reformasi yang telah mengamanatkan pembatasan masa jabatan presiden.

Baca Juga:
Ejek Polri Tak Bisa Menangkapnya, Pendeta Saifuddin Kabur ke Belanda

PDIP, kata Hasto, tidak melihat urgensi pemilu harus ditunda. Ia meminta praktik kekuasaan fokus saja pada upaya mengatasi berbagai dampak pandemi Covid-19.

“Ini lebih penting daripada berimajinasi tentang penundaan Pemilu,” kata Hasto lewat keterangan tertulis.

[SAS]

Komentar

Terbaru