MANAberita.com – MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau seluruh wajib pajak untuk ikut program pengampunan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II.
Jika tidak ikut PPS dan diketahui jumlah hartanya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maka bisa dikenakan sanksi 300%.
Melansir CNBC Indonesia, PPS ialah program pengampunan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang selama ini belum mengungkapkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Ini berlaku untuk harta yang diperoleh hingga tahun 2020.
“Kalau ketahuan Anda menghindari pajak dengan sengaja itu pidana Anda bisa kena 300%,” ujarnya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, denda ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ikut PPS. Sebab, besaran tarif di PPS paling tinggi diberikan sebesar 18% dan paling rendah 6%.
Bahkan tarif ini lebih rendah dari perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang terdiri dari lima lapisan mulai dari 5% hingga 35% bagi yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar.
“Jadi jangan dilihat kok 18% tinggi kenapa nggak cuma 2% karena normal rate-nya di 30% atau kalau di atas 5 miliar 35%,” kata dia.
Oleh karenanya, ia kembali menekankan kepada wajib pajak untuk mengecek hartanya apakah sudah semuanya dilaporkan atau masih ada yang disembunyikan. Sebab, saat program pengampunan ini berakhir pada 30 Juni 2022 nanti dan DJP menemukan hartanya akan diberikan denda lebih besar dari yang ada di tax amnesty jilid I lalu.
“Kalau ini kesengajaan maka anda berpotensi bisa kena denda sesuai dengan UU KUP yaitu bisa 200% atau sekarang jadi 300%,” tegasnya.
[sas]