Manaberita.com – POLISI masih terus menyelidiki kasus perampokan bank berpelat merah di Cilandak, Jakarta Selatan, yang dilakukan pria berinisial BS (43) yang merupakan seorang pegawai bank juga.
Dilansir dari detikcom, terlihat rumah pelaku berlantai dua. Berwarna krem mendominasi rumah dari BS.
Melansir dari detikcom, Di halaman depan rumah tersebut, terlihat mobil warna abu-abu. Sejumlah petugas juga berada di lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengatakan sebelumnya mengatakan hari ini polisi menggeledah rumah pelaku. “Ini lagi digeledah ke rumahnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Jumat (8/4/2022).
Budhi belum memerinci soal hasil penggeledahan yang dilakukan jajarannya. Namun tindakan itu diduga dilakukan untuk menelusuri kepentingan peminjaman uang yang dilakukan oleh pelaku.
Sejauh ini pelaku mengaku memiliki utang hingga Rp 5 miliar. Utang itu didapatnya dari peminjaman kepada 12 orang.
Kepada penyidik, pelaku BS mengaku meminjam uang dengan jumlah besar itu untuk mengembangkan bisnisnya.
“Pinjam uang untuk mengembangkan usaha cucian mobil,” ujar Budhi.
Total Utang Rp 5 Miliar
Pria berinisial BS (43) telah ditangkap setelah nekat merampok bank berpelat merah di Cilandak, Jakarta Selatan, lantaran terlilit utang. Hasil penelusuran polisi BS ternyata memiliki total utang hingga Rp 5 miliar.
“Dia utang di mana-mana, dia utang semuanya Rp 5 miliar. Tapi utangnya beda-beda orang. Dia ada pinjam ke-12 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Kamis (7/4).
Ridwan mengatakan BS meminjam uang untuk kepentingan bisnis. Pelaku mengaku memiliki rencana sebuah proyek bisnis.
“Kita belum tahu (detil bisninya) tapi yang pasti bisnisnya bermain proyek apa segala macam,” jelas Ridwan.
Polisi pun telah melakukan latar belakang dari pelaku. Ridwan memastikan pelaku merupakan pegawai bank swasta dengan gaji sebesar Rp 60 juta tiap bulan.
Pelaku mengaku gaji bulanannya tidak bisa mencukupi kepentingan modal bisnisnya sehingga dia harus melakukan peminjaman uang.
“Ya sekarang kalau dia gaji segitu butuh miliaran (buat modal bisnis) nggak salah, dong. Masa, kita mau samain gaji dia sama kebutuhan utang,” katanya.
Pelaku kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Perampokan terjadi pada Selasa (5/4) lalu. BS sempat meletuskan senjata airsoft gun saat melakukan perampokan tersebut. Namun aksi BS ini digagalkan oleh petugas satpam bank.
- (Rik)