Pengguna Narkoba Berulang Kali Harus Dipidana, Kepala BNN: Merehabilitasi Hanya Maksimal Dua Kali

MANAberita.com – KEPALA Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose mengungkapkan jika para pelaku penyalahgunaan narkotika yang telah berulang kali atau lebih dari dua kali terjerat tetap harus dipidana.

“Kalau revisi Undang-Undang (UU) Narkotika kita semangatnya adalah merehabilitasi para penyalahguna narkotika, itu hanya maksimal dua kali. Kalau dia melakukan berulang, ya tetap harus dipidanakan,” kata Golose di Auditorium Yusufronodipuro RRI Jakarta, Rabu (6/4).

Melansir CNN Indonesia, Golose menegaskan pengguna narkotika tetaplah merupakan seorang pelaku, meskipun penyalahgunaan narkoba merupakan victimless crime atau tindak kejahatan yang korbannya adalah diri sendiri.

Golose memandang perlu bagi pelaku untuk menjalani proses hukum ketika pelaku menggunakan narkotika berulang kali meskipun telah melewati rehabilitasi sebanyak 2 kali.

Baca Juga:
DPR Desak Polisi Tangkap Pendeta Saifudin Ibrahim

Pernyataan tersebut terkait dengan revisi UU Narkotika. Golose pun meminta pembentuk undang-undang harus mengatur agar revisi UU Narkotika tak menjadi modus operandi yang baru.

“Ini harus diatur agar tidak dijadikan modus operandi dengan klaim ‘Saya adalah pengguna, saya harus direhabilitasi’. Kalau pengguna berulang-ulang, itu harus kita pidanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menginginkan agar para pengguna maupun korban penyalahgunaan narkoba cukup menjalani rehabilitasi.

Baca Juga:
Siapa yang Harus Bayar Denda Jika Mobil Rental Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol? Ini Jawaban Pakar

Hal itu Yasonna sampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/3).

“Seharusnya, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi,” kata Yasonna.

(sas)

Komentar

Terbaru