MANAberita.com – POLISI menyatakan masih ada tersangka lain yang akan dijerat oleh penyidik usai Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.
“Kemungkinan dari hasil pengembangan penyidikan itu masih ada potensi (tersangka lain),” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).
Mengutip CNN Indonesia, Ia menyebutkan, penyidik tak terburu-buru dalam mengambil tindakan untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu. Selain itu, kata dia, penyidik juga terbantu lantaran Terbit saat ini berstatus sebagai tahanan KPK lantaran terjaring kasus korupsi.
Namun, Hadi belum dapat menjabarkan lebih lanjut mengenai jumlah tersangka yang akan dijerat polisi lebih lanjut.
“Gak usah saya sebutkan, yang jelas polisi pastinya sudah mengantongi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Hadi menjelaskan, polisi menggunakan pasal berlapis terhadap Terbit. Menurutnya, tindak pidana yang dilanggar oleh Bupati nonaktif itu beragam jenis.
Ia merincikan, mulai dari Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kemudian pelanggaran yang bersifat umum dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Setelah kemarin dilakukan pemeriksaan penyidikan, ada masuk ke unsur turut serta, membantu, menyediakan, menyiapkan, memfasilitasi. Makanya diterapkan UU berlapis pasal-pasal berlapis,” cetus dia.
Terbit dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 KUHP penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP.
Selain terbit, polisi juga menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG. Mereka tak ditahan polisi.
Penetapan ke-8 tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman pokok.
(sas)