Vanessa Khong Mangkir dari Pemeriksaan Terkait Kasus Binomo

  • Kamis, 14 April 2022 - 23:38 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PACAR dari Indra Kenz, Vanessa Khong meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui Binomo.

“Alasan kami lagi persiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada. Dan juga serta Vanessa juga sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan yang ada,” kata Kuasa hukum Vanessa, Brian Praneda di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4).

Melansir CNN Indonesia,  Brian menyebut Vanessa juga sedang mengumpulkan sejumlah barang yang diterima dari Indra Kenz untuk disampaikan ke penyidik. Menurutnya, Vanessa merasa keberatan ikut terseret dalam kasus investasi ilegal Binomo.

“Siapapun akan keberatan, karena dalam hal ini tidak ada namanya transaksi sedemikian rupa seperti yang disangkakan yang menyembunyikan, mengalihakan dan yang lain tidak ada seperti itu,” ujarnya.

Brian mengatakan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei yang turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo juga meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan. Keduanya semestinya diperiksa pada Kamis (14/4) ini.

Baca Juga:
Seharga 14,5 Juta, Sandal Karya Merek Ternama Ini Justru Mirip Mie Instan

Diwawancara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengonfirmasi bahwa penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan dari Vanessa dan ayahnya.

Gatot mengatakan penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Vanessa dan ayahnya pada pekan depan.

“VK itu minta dijadwalkan hari Senin, kalau yang lainnya kami hari Rabu,” kata Gatot.

Baca Juga:
Merinding! Pengakuan Penyelam Pencari Lion Air JT610, Dengar Suara Tangisan di Dalam Air

Vanessa dan ayahnya, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal Binomo. Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari hasil tindak pidana.

Ketiganya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat (1) e KUHP.

(sas)

Komentar

Terbaru