Eks Walkot Bekasi Didakwa Terima Suap Rp10 M

  • Senin, 30 Mei 2022 - 21:15 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – WALI Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi didakwa telah menerima uang sebanyak Rp 10 miliar. Uang tersebut diterima Rahmat Effendi terkait dengan pengurusan tanah di Bekasi.

Hal itu telah disebutkan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/5).

“Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10.450.000.000,” kata JPU KPK, dikutip dari detikJabar.

Melansir CNN Indonesia, JPU juga mengungkapkan uang tersebut didapatkan Rahmat Effendi dari Lai Bui Min sebesar Rp 4,1 miliar, Makhfud Rp 3 miliar, dan Suryadi Mulya sebesar Rp 3,3 miliar lebih.

Baca Juga:
Alasan 10 Ciri Hubungan Cinta seperti Ini Dianggap Sehat

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar JPU.

Rahmat Effendi disebutkan bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin. Mereka melakukan perbuatan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.392 meter persegi.

“(Lahan) itu terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi,” tutur JPU.

Rahmat Effendi bersama Jumhana Luthfi Amin dan Wahyudin juga melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi.

Baca Juga:
Mengharukan! Masjid di Kampusnya Ditutup, Puluhan Mahasiswa Non Muslim Lindungi Temannya Sholat di Tengah Kampus

“Terdakwa dan Muhamad Bunyamin mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun anggaran 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa,” kata JPU.

Atas perbuatannya Rahmat Effendi dijerat berlapis, di antaranya Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.

Rahmat Effendi sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa. Dari OTT kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

Adapun total ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebagai pemberi suap yaitu Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta; Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Baca Juga:
Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia, Pria ini Justru Bakar Bendera Merah-Putih

Kemudian sebagai penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi; M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi; Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Rahmat Effendi juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK juga menelusuri tentang pembangunan glamorous camping atau glamping yang pembiayaannya diduga KPK dilakukan Pepen dengan pungutan liar atau pungli. Lokasi glamping itu berada di Cisarua, Bogor.

(sas)

Komentar

Terbaru