MANAberita.com – PENGGELEDAHAN merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh polisi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut juga dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mengutip kompas.com, dalam KUHAP, polisi yang bertugas sebagai penyidik dibolehkan melakukan penggeledahan untuk kepentingan pendalaman tindak pidana yang terjadi. Begitu juga dengan penyelidik atas perintah penyidik.
Macam-macam penggeledahan
Ada dua macam penggeledahan yang dapat dilakukan polisi, yakni penggeledahan rumah atau tempat dan penggeledahan pakaian atau badan.
Penggeledahan rumah atau tempat adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan, penyitaan atau penangkapan.
Sementara, penggeledahan pakaian atau badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Penggeledahan pakaian atau badan perempuan dilakukan oleh polisi wanita, PNS Polri wanita atau wanita yang dipercaya dan ditunjuk oleh penyidik.
Hal yang dilarang bagi polisi saat melakukan penggeledahan
Di dalam KUHAP, ada tiga tempat yang tidak diperkenankan dimasuki oleh polisi yang hendak melakukan penggeledahan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.
Tempat yang tidak boleh dimasuki penyidik untuk dilakukan penggeledahan, yakni:
- ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) , Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
- tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
- ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.
Dalam melakukan penggeledahan, penyidik harus mengikuti prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga harus tetap menegakkan prinsip hak asasi manusia.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Menurut peraturan tersebut, dalam melakukan penggeledahan orang, polisi dilarang:
- melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas;
- melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;
- melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika;
- melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya;
- melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah;
- memperlama pelaksanakan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah; dan
- melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki ditempat terbuka dan melanggar etika.
Sementara itu, dalam melakukan penggeledahan tempat atau rumah, polisi dilarang:
- tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;
- tidak memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
- tanpa memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan, tanpa alasan yang sah;
- melakukan penggeledahan dengan cara yang sewenang-wenang, sehingga merusakkan barang atau merugikan pihak yang digeledah;
- melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari kepentingan tugas yang di luar batas kewenangannya;
- melakukan penggeledahan dengan cara berlebihan sehingga menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak pihak yang digeledah;
- melakukan pengambilan benda tanpa disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan;
- melakukan pengambilan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi;
- bertindak arogan atau tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah;
- melakukan tindakan menjebak korban/tersangka untuk mendapatkan barang yang direkayasa menjadi barang bukti; dan
- tidak membuat berita acara penggeledahan setelah melakukan penggeledahan.
(sas)