MANAberita.com – SEBUAH video yang menampilkan seorang bocah di Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban kekerasan fisik oleh beberapa orang yang tidak dikenal viral di media sosial. Belum diketahui secara pasti alasan kekerasan yang dilakukan kepada korban.
Beberapa video terkait penganiayaan pada salah satu video, terlihat bocah laki-laki itu disuruh untuk menjulurkan lidah oleh pelaku kemudian meletakkan sebuah benda di lidah korban.
Pada video lain, korban tampak duduk dan dikelilingi oleh beberapa orang. Korban kemudian dipukul-pukul. Terdengar suara korban minta ampun. Sementara itu, suara pelaku terdengar masih usia remaja.
Melansir Detikcom, Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel Tri Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengaku sudah melakukan penjangkauan terhadap korban.
“Iya (benar), sudah kita lakukan penjangkauan dan akan kita dampingin prosesnya,” katanya, Selasa (17/5/2022).
Tri mengungkapkan bahwa korban kekerasan tersebut ialah seorang bocah berinisial J yang berusia 16 tahun. Ia menyebut peristiwa ini terjadi pada Minggu (15/5/2022) lalu di Serpong, Tangsel.
Menurutnya, sampai saat ini belum mengetahui kekerasan ini dilakukan oleh siapa. Selain itu, belum diketahui juga motif dan alasan para terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap J.
“Belum tahu karena tadi kan tidak nanya detail. Selain itu, belum tahu juga karena korban sendiri tidak kenal,” tambahnya.
Tri menjelaskan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap J baik secara psikologis ataupun hukum. Ia mengaku saat ini keluarga korban sudah melaporkan kejadiannya terhadap kepolisian.
“Besok pembekalan hukum. Lusanya layanan psikologi. Laporan polisi sudah dilakukan keluarga korban tinggal tunggu panggilan dari pihak polres untuk BAP,” ucapnya.
Menurutnya, kondisi J saat ini masih mengalami trauma dan masih merasakan nyeri akibat luka yang terjadi di siku tangan kiri yang masih terlihat jelas. Ia menegaskan pihaknya akan melakukan pendampingan hingga persoalan ini selesai.
“Tupoksi P2TP2A salah satunya mendampingi korban untuk layanan hukum, konseling psikolog. Bagaimana nanti dalam proses hukumnya di kepolisian dan juga akan diberikan layanan konseling psikologi bagi korban dalam hal trauma yang dialami sampai selesai,” jelasnya.
Sementara itu, polisi telah menerima laporan dugaan penganiayaan itu.
“Iya baru kita terima laporannya,” ujar Kasatreskrim Polres Tangsel Aldo Primananda Putra saat dihubungi terpisah.
(sas)