Pengadilan Tinggi Putuskan Rezky Aditya Sebagai Ayah Kandung Kekey

MANAberita.com – AKTOR tampan, Rezky Aditya saat ini resmi dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak perempuan yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.

Hal tersebut diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Mereka telah mengabulkan gugatan Wenny dalam melawan suami Citra Kirana tersebut.

“Benar sudah diputus,” ucap Binsar Gultom jubir PT Banten, Selasa (24/5).

Melansir insertlive, pihak Pengadilan Tinggi sudah menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Wenny Ariani beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Cemburu Suami Berjualan di Acara Dangdutan, Wanita di Depok Gantung Diri

Mereka pun menyatakan anak perempuan Wenny sebagai anak kandung dari Rezky Aditya. Berikut amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan oleh Binsar Gultom:

Mengadili

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.

Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

Baca Juga:
Erupsi 9 Kali, BMKG Keluarkan Peringatan

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian

2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya

4. menolak untuk selebihnya.

Baca Juga:
Lagi Viral, Inilah Arti Kata Tuman yang Kerap Dijadikan Meme

Pengabulan gugatan itu dilakukan mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/Puu-VII/2010.

Ariest Merdeka Sirait sebagai saksi ahli penggugat menyebut sang anak memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan ayahnya yang bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya,” kata Binsar.

(sas)

Komentar

Terbaru