Siap Tes DNA, Rezky Aditya Buka Suara usai Sah Jadi Ayah Biologis Kekey

MANAberita.com – AKTOR tampan, Rezky Aditya akhirnya buka suara terkait status anak dari Wenny Ariani yang selama ini disebut sebagai anak kandungnya.

Didampingi istrinya, Citra Kirana, dan juga pengacaranya, Ana Sofa Yuking, Rezky mengungkapkan kesediaannya untuk melakukan tes DNA.

Melansir kompas.com, sebelum muncul putusan dari Pengadilan Tinggi Banten, Rezky Aditya sudah sejak lama menawarkan diri, secara sukarela untuk melakukan tes DNA.

“Saya di sini ingin memberitahukan bahwa setelah keputusan kemenangan saya di Pengadilan Negeri, saya langsung berkoordinasi dengan pihak penggugat melalui pengacara saya yang menyampaikan bahwa saya bersedia untuk tes DNA dengan Naira,” kata Rezky dikutip dari YouTube Ciky Citra Rezky.

“Ini semua saya lakukan atas dasar kemanusiaan dan juga untuk memutus keraguan saya atas hubungan hukum saya dengan Naira,” lanjutnya.

Baca Juga:
Aksi Dua Penumpang KRL Commuter Line Terlibat Keributan di Stasiun Viral di Medsos

Tapi sayang, niat Rezky tersebut justru direspons dengan hal yang membuatnya terkejut.

Tak mau menjelaskan secara langsung, Rezky menunjuk pengacaranya tentang apa yang menjadi permintaan pihak penggugat saat itu hingga menghalangi mereka melakukan tes DNA.

“Selama ini terkesan seakan-akan klien kami tidak mau melakukan tes DNA itu sesuatu yang tidak benar, justru kami sudah menawarkan tes DNA namun tidak terlaksana sampai hari ini,” kata Ana.

“Dikarenakan pada pertemuan itu pihak penggugat menyampaikan penawaran yang menurut ukuran kami sangat mencederai rasa keadilan bagi anak dibawah umur yang bernama Naira,” lanjut Ana.

Baca Juga:
Kesal Ajakan Wikwik Ditolak, Wanita di Tangerang Dianiaya Pacar Hingga Babak Belur

Lebih lanjut Ana menceritakan hal yang dimaksud mencederai rasa keadilan bagi Naira itu.

“Jadi pada saat itu pihak penggugat melalui pengacaranya menyampaikan penawaran jual putus, sungguh ini menurut kami mengagetkan pada waktu itu, tapi kami tetap tidak menutup kemungkinan untuk terjadi negosiasi,” jelas Ana.

“Tapi terus terang kata-kata jual putus waktu itu menurut ukuran kami sangat bertentangan dengan apa yang selalu selama ini disampaikan pihak penggugat di media, di mana semata-mata untuk kepentingan Naira, semata-mata untuk status hukum Naira,” imbuhnya.

Untuk diketahui, awal gugatan Wenny muncul di bulan Juni 2021. Saat itu Wenny menuntut ganti rugi Rp 17,5 miliar pada Rezky. Tapi menegaskan bukan itu prioritas utamanya.

Baca Juga:
9 Fakta Wanita Cantik yang Dimangsa Buaya di Minahasa, Ternyata Tinggal Bagian Ini yang Tersisa

Wenny saat itu hanya ingin putrinya mendapat pengakuan dan tanggung jawab dari Rezky.

Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang pada Februari 2022 memutuskan untuk menolak gugatan Wenny, di mana kemudian Wenny mengajukan banding dan dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Banten yang memutuskan Rezky Adhitya sebagai ayah biologis Naira.

(sas) 

Komentar

Terbaru