Kemenkes Bakal Teliti Manfaat Ganja di Indonesia

  • Selasa, 28 Juni 2022 - 23:54 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KEMENTERIAN Kesehatan bakal melakukan kajian sebelum meneliti manfaat ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menyatakan kajian yang dilakukan saat ini merujuk pada penerapan di negara lain.

“Kami belajar dulu yang banyak dari negara lain. Kalau ditanya Kemenkes saat ini ngapain? kami sedang dalam tahap untuk melakukan kajian-kajian yang berkaitan dengan itu. Kajian kan macam-macam ya, sehingga tidak langsung action,” kata dia, Selasa (28/6).

Mengutip CNN Indonesia, Syahril mengungkapkan jika kajian tersebut bakal melibatkan para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

“Belum ya, masih dalam pembicaraan, kalau sudah ada nanti kami kabari ya,” kata Syahril.

Dalam riset yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset itu dapat dilihat di buku ‘Hikayat Pohon Ganja’.

Baca Juga:
Video Keributan Anggota TNI yang Minta Uang BO Dikembalikan Viral di Medsos

Beberapa penyakit dimaksud yakni alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP). Di sisi lain, Komisi PBB untuk Narkotika (NCD) telah mengeluarkan ganja dari golongan IV Konvensi 1961 dan tetap mempertahankannya di golongan I.

Keputusan itu mempunyai arti ganja atau resin ganja dikenali sebagai zat yang mempunyai manfaat untuk dunia kesehatan.

Legalisasi ganja untuk kepentingan medis di Indonesia menjadi perhatian usai ada seorang ibu yang memiliki anak tengah menderita penyakit kelainan otak.

Baca Juga:
Terjaring Razia Polisi Tengah Malam, Pengakuan Aneh Pria ini Bikin Ngakak

Saat car free day di Jakarta pada Minggu lalu (26/6), ibu bernama Santi Warastuti asal Yogyakarta membawa serta anaknya yang bernama Pika. Dia memegang papan putih bertuliskan ‘Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’

Santi mengaku sudah menanti selama hampir dua tahun agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk melegalisasi ganja medis di Indonesia.

(sas)

Komentar

Terbaru