‘Bank of Valletta’ Diperintahkan Pengadilan Malta Untuk Mengembalikan Dana ke Libya

Manaberita.com – Mantan pemimpin Libya Mu’ammar Al-Kadafi telah mengajukan banding atas keputusan pengadilan di Malta yang memerintahkan Bank of Valletta untuk mengembalikan sekitar €95 juta ($100 juta) milik mendiang putra Kadafi, Mutashim, ke Libya. Safiya Ferkash dan pengacaranya menuduh dalam banding bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi dan tidak dapat memutuskan proses pendanaan.

Melansir dari Aljazeera, Hukuman itu dijatuhkan pada akhir Juni setelah pertempuran hukum yang dimulai pada 2012, setahun setelah Gaddafi digulingkan dan dibunuh. Mutassim, yang juga terbunuh, ditemukan memiliki beberapa kartu kredit Bank of Valletta (BOV) sebagai pemilik perusahaan yang terdaftar di Malta. Negara Libya menuduh BOV gagal melakukan pemeriksaan due diligence yang seharusnya mencegah Gaddafi membuka rekening di tempat pertama.

Banding diajukan atas nama ahli waris Gaddafi oleh pengacara Malta Louis Cassar Pullicino. Belum ada tanggal untuk sidang yang ditetapkan. Menurut Times of Malta, pengadilan bulan lalu memerintahkan agar dana itu diserahkan ke negara Libya. Dana tersebut, yang disimpan di bawah perusahaan Malta bernama Capital Resources Limited, selalu dianggap oleh pemerintah Libya sebagai keuntungan gelap dan bukan dana pribadi.

Pengadilan asli telah menguatkan argumen oleh jaksa agung Libya bahwa menurut hukum Libya, sebagai seorang perwira militer, Mutassim telah dilarang untuk mengambil keuntungan dari kepentingan bisnis apa pun. Selain itu, ia telah gagal untuk menyerahkan pernyataan lengkap tentang aset seperti yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Baca Juga:
Waduh! Qatar Menuntut Mantan Menteri Keuangan Dengan Penyuapan Dan Penggelapan

Dalam bandingnya, Safiya Ferkash Mohammed berpendapat bahwa hukum Libya yang diajukan dalam kasus tersebut adalah hukum pidana tetapi tidak ada kasus pidana yang pernah diajukan terhadap Mutassim Gaddafi atau ahli warisnya. Lebih jauh lagi, pengadilan Malta diminta untuk memberikan ganti rugi kepada Libya sesuai dengan hukum pidana asing, sedangkan pada prinsipnya pengadilan domestik tidak dapat menerapkan hukum pidana negara asing untuk memberikan pemulihan tersebut.

[Bil]

Komentar

Terbaru