Gegara Ditegur Lawan Arah di Jaktim, Mahasiswi Gigit Polisi ini Jadi Tersangka!

  • Sabtu, 02 Juli 2022 - 08:09 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – AKSI penyerangan yang dilakukan mahasiswi inisial HRF (23) kepada polantas Ipda RM sudah diselidiki oleh pihak kepolisan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffiengatakan jika mahasiswi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya sudah (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat dihubungi, Jumat (1/7/2022).

Ipda RM menegur pelaku lantaran ia melawan arah dari Jatinegara mengarah ke Tebet. Tak terima di tegur HFR oun melakukan aksinya.

Baca Juga:
Raja Salman Ngamuk hingga Kecam Keras Israel usai Serang Masjid Al-Aqsa

Buka hanya itu, HFR turut melakukan pemukulan hingga menggigit tangan Ipda RM hingga terluka. Dia dijerat dengan pasal melawan petugas.

“(Pasal) 212 dan 214 KUHP,” jelas Ahsanul. Dia menjawab jeratan pasal yang disangkakan kepada pelaku.

Bunyi Pasal 212 KUHP:

” HFR ”

Baca Juga:
Ada Insiden Pemukulan di Restoran Miliknya, Ruben Onsu Justru Lakukan Hal ini

Bunyi Pasal 214 KUHP:

(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Yang bersalah dikenakan : (1) Pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan dan perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; (2) Pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat; (3) Pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Kejadian itu terjadi di bawah flyover Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Kamis (30/6) sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca Juga:
Maba UIN Makassar Dipukuli Senior Gegara Rambut Berujung Lapor ke Polisi

Tindakan penyerangan pelaku bermula saat polisi mencoba menegur HFR ketika berkendara melawan arah.

Bukannya bersikap kooperatif, pelaku justru melakukan penyerangan hingga menabrak polisi di lokasi. Mahasiswi HFR itu kemudian segera ditangkap dan diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Selain menabrak dan melakukan pemukulan kepada polisi, HFR sempat mencoba mengambil senjata milik Ipda RM. Beruntung, aksi itu berhasil digagalkan hingga pelaku diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur.

(Rik)

Komentar

Terbaru