Kasus Penyebaran Hoaks, Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara

  • Jum'at, 29 Juli 2022 - 00:33 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PENCERAMAH Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis (28/7).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung mengatakan jika Bahar Smith terbukti menyebarkan hoaks saat ceramah yang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.

“Menyatakan, terdakwa Habi Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” kata jaksa Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Kamis (28/7).

Jaksa menilai perbuatan Bahar melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap jaksa.

Baca Juga:
Foto-Foto Macan ‘Fail’ ini Bikin Kamu Ngakak Guling-Guling, yang Penting Sudah Berusaha Jadi Maung!

Dalam uraian tuntutan, jaksa mengungkapkan ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Jaksa menyebut hal yang memberatkan Bahar, tak merasa bersalah dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah,” ucap jaksa.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Menanggapi tuntutan jaksa, Bahar Smith langsung menyatakan tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya.

Baca Juga:
Komisi III DPR  Minta Dikaji Ulang Terkait Status Tersangka Nurhayati ‘Whistleblower’ Korupsi

“Saya tidak bersalah, yang memberatkan karena tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut lima tahun, dihukum mati saya rela untuk keadilan,” ujar pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Kemang, Bogor itu.

“Anda mendakwa saya, menuntut saya, kelak di akhirat Anda akan didakwa! Anda akan dituntut oleh Allah SWT. Pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT? Allah SWT hakim yang agung,” kata Bahar menambahkan.

(sas)

Komentar

Terbaru