Bahar Smith Minta Dibebaskan dari Dakwaan JPU

  • Selasa, 12 April 2022 - 23:48 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – BAHAR bin Smith dalam eksepsinya atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), memohon agar majelis hakim membatalkan dakwaan dari JPU.

Permohonan itu dilayangkan tim kuasa hukum Bahar Smith di hadapan majelis hakim, agar menjatuhkan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

“Kami memohon agar majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata penasihat hukum Bahar, Ichwan Tuankotta yang dibacakan, Selasa (12/4).

Melansir CNN Indonesia, dalam uraiannya, pengacara Bahar mengungkap berdasarkan surat dakwaan tercantum bahwa Bahar didakwa melakukan tindak pidana di Kampung Cibisoro RT 003 RW 008, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung. Itu, kata dia, termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Baca Juga:
Viral! Ditegur saat Buang Sekarung Sampah Sembarangan, Pria di Bekasi Marah-marah Tak Terima

Oleh karena itu, kata Ichwan, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan (2) maka yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Bahwa di dalam berkas perkara atas nama terdakwa, faktanya sebagian besar saksi-saksi beralamat di Kabupaten Bandung, maka tentunya hal memudahkan Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk memanggil, dan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi guna diperiksa di persidangan demi memperoleh kebenaran materiil,” tutur Ichwan.

“Dengan tetap digelarnya sidang perkara terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, maka jelas telah terjadi pelanggaran sebagaimana telah kami paparkan sebelumnya, yakni pihak yang berhak menunjuk atau menetapkan pemindahan lokasi sidang adalah menteri Hukum. Bahwa selama aturan Pasal 85 KUHAP belum direvisi maka tidak ada penafsiran lain selain pemberi keputusan adalah Menteri Hukum dan HAM RI,” imbuhnya.

Selain itu, kuasa hukum bahar menyatakan surat dakwaan JPU Reg Perkara No PDM-24/CIMAH/Eku.2/02/2022 harus batal demi hukum.

Baca Juga:
5 Kebiasaan Buruk Saat Pacaran yang Harus Kamu Tinggalkan

“Bahwa surat dakwaan haruslah dibuat dengan “uraian cermat, jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang dilakukan, sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b tersebut batal demi hukum,” ujarnya.

Dalam nota keberatan, penasihat hukum Bahar juga meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU. Serta memerintahkan JPU melepaskan terdakwa dari tahanan.

“Memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Dan memohon majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan,” ujar Ichwan.

Dalam perkara ini, sebelumnya Bahar Smith didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penangkapan Rizieq Shihab saat ceramah di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:
Sebelum Meninggal Ani Yudhoyono Ternyata Pernah Jualan Es Demi Bantu SBY

Ceramah Bahar tersebut diketahui direkam Tatan Rustandi, terdakwa lainnya dalam perkara ini. Hasil rekaman Tatan yang berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke akun YouTube-nya dengan nama Tatan Rustandi Channel.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith didakwa melanggar pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

(sas)

Komentar

Terbaru