Presiden Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya ke Personel Polri saat Peringati Hari Bhayangkara ke-76

  • Rabu, 06 Juli 2022 - 21:35 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PRESIDEN RI Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya kepada tiga personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dinilai berjasa besar untuk kemajuan dan pengembangan Polri.

Penganugerahan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya itu dilakukan pada saat Upacara Peringatan ke-76 Hari Bhayangkara Tahun 2022, Selasa (05/07/2022) pagi, di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.

Mengutip dari laman biro pers, media dan informasi Sekretariat Kabinet, Ibu Iriana Joko Widodo, Presiden ke-5 RI Megawati Sukarnoputri, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz, Wakil Presiden ke-10 dan 12 Muhammad Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turut mendampingi Presiden Jokowi dalam penganugerahan tersebut.

Berikut ini ketiga personel Polri yang menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya:
1. Kombes Pol. Mokhamad Alfian Hidayat, Dansat Brimob Polda Sulteng;
2. AKP Sri Poniyah, Pamin Taud Bagrenmin Slog Polri; dan
3. AIPTU Ahmad Mustain, Ps. Paur Watpers Bagsdm Polres Jayapura Polda Papua.

Penganugerahan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48/TK Tahun 2022 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 4 Juli 2022.

Baca Juga:
Ini Alasan Benny Rhamdani Minta Izin Tempur ke Jokowi

“Sebagai penghargaan kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian, atau tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian,” demikian bunyi Keppres yang turut dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono.

(sas)

Komentar

Terbaru