Viral Lepas Jilbab Saat Manggung, Komika Asal Malaysia Ini Ditangkap Polisi

Manaberita.com – KOMIKA wanita asal Malaysia yang melepaskan jilbabnya saat tampil di atas panggung ditangkap polisi.

Melalui Berita Harian Malaysia diketahui sosok komika yang viral melepas jilbab saat manggung tersebut bernama Siti Nuramira Abdullah. Dia tampil membawakan stand up comedy di Restoran Crack House Comedy Club, Taman Tun Dr Ismail (TTDI), Brickfields, Malaysia pada 4 Juni 2022.

Dalam video yang berdurasi 54 detik tersebut, pada awal perkenalannya, Siti Amira tampak mengenalkan dirinya sebagai wanita yang memeluk agama Islam. Sang komika memakai baju kurung dan jilbab yang tertutup mengaku telah menghafal 15 juz Al-Qur’an.

Baca Juga:
Viral! Aksi Mobil Pelat Merah Terobos CFD di Jalan Darmo Surabaya

Penonton kemudian dikejutkan dengan aksinya melepas jilbab dan pakaiannya di atas panggung. Di balik pakaiannya, Siti Nuramira memakai crop top hitam bertali spaghetti serta rok ketat berwarna krem.

Mengutip Detikcom, pada 13 Juli 2022, sosok Siti Nuramira Abdullah muncul di hadapan media Malaysia. Dia hadir ke pengadilan Kuala Lumpur dengan tangan diborgol setelah dirinya ditangkap pihak kepolisian. Siti ditangkap di Bukit Aman pada 10 Juli 2022.

Siti didakwa karena menghina Islam saat melakukan stand up. Dia dikenai pasal yang berkaitan dengan perbuatan yang menyebabkan suasana tidak harmoni dan kebencian di antara sesama penganut agama. Jika dinyatakan bersalah, dia bisa dikenai hukuman penjara minimal dua tahun, maksimal lima tahun.

Baca Juga:
Idap Penyakit Aneh dan Langkah, Beginilah Wajah si Pria Usai Menjalani Operasi, Bikin Pangling

Dalam sidang pertama kasusnya, Siti menyatakan dirinya tidak bersalah. Komika 26 tahun itu menjalani sidang dengan didampingi pengacara R Sivaraj.

Pengacara R Sivaraj meminta pada hakim agar Siti dibebaskan dengan jaminan RM 4.000 atau sekitar Rp 13,5 juta dengan syarat dia lapor diri ke pihak kepolisian dan menyerahkan paspornya. Pada akhirnya hakim memutuskan Siti bisa bebas dengan jaminan RM 20.000 atau sekitar Rp 67,6 juta dengan syarat lapor diri ke kepolisian setiap bulan dan menyerahkan paspornya ke pengadilan.

(sas)

Komentar

Terbaru