Kelam! Akhir Perjalanan Karier Ferdy Sambo di Kepolisian

Manaberita.com – FERDY Sambo akhirnya dipecat dari Polri usai 28 tahun berkarier menjadi polisi. Perjalanan karier Ferdy Sambo berakhir kelam.

Sebelumnya Ferdy Sambo sempat memiliki karier cemerlang. Namun saat ini ia harus meratapi fakta terdepak dari Korps Bhayangkara dan kehilangan bintang duanya gegara menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo lahir pada tanggal 9 Februari 1973 silam. Ia merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994 lalu.

Ferdy Sambo mengawali kariernya sebagai Pama Lemdiklat Polri pada tahun 1994 hingga 1995.

Setelah satu tahun di Lemdiklat Polri, Ferdy Sambo kemudian dipindahtugaskan ke Polres Metro Jakarta Timur pada tahun 1995. Disana ia menjabat sebagai Pamapta C dan kemudian dipromosikan menjadi Katim Tekab dari tahun 1995-1997.

Promosi demi promosi dia dapatkan. Tercatat, Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Kapolres Purbalingga, Kapolres Brebes, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, Dirtipidum Bareskrim Polri, hingga akhirnya didapuk memimpin Div Propam Polri pada tahun 2020 dan bintang dua pun disematkan di pundaknya.

Berikut rekam jejak karier Ferdy Sambo:

  • Pama Lemdiklat Polri (1994)
  • Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
  • Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
  • Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
  • Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
  • Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
  • Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
  • Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
  • Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
  • Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
  • Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
  • Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
  • Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
  • Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
  • Kapolres Purbalingga (2012)
  • Kapolres Brebes (2013)
  • Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
  • Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
  • Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
  • Koorspripim Polri (2018)
  • Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
  • Kadiv Propam Polri (2020)
  • Pati Yanma Polri (2022)

Akan tetapi, baru dua tahun menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersangkut masalah. Mengklaim karena emosi, Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus tetsebut pun membuat karier yang dibangun Ferdy Sambo selama puluhan tahun berakhir kelam. Bagaimana tidak, kasus ini membuat publik gempar dan menyeret puluhan polisi dari pangkat rendah hingga perwira tinggi. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun turun tangan memerintahkan agar kasus ini dibuka selebar-lebarnya.

Melansir dari detikcom, Pembunuhan Brigadir J terjadi pada awal Juli lalu. Saat itu, publik terhentak oleh berita penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kala itu Brigadir J disebut tewas usai baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Polisi saat itu menjelaskan dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, menjadi pemicu baku tembak Bharada E dan Brigadir J. Setidaknya ada dua perwira polisi yang menyampaikan pernyataan tersebut yaitu Kapolres Jaksel saat itu Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga:
Usai Brigadir J Dibunuh, Putri Candrawathi Terima Kasih ke Bharada E

“Setelah berada di kamar sambil menunggu karena lelah mungkin pulang dari luar kota, Ibu (istri Kadiv Propam) sempat tertidur. Nah, pada saat itu tidak diketahui oleh orang lain tiba-tiba (J) masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap Ibu,” jelas Budhi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (12/7).

Budhi saat itu menyebutkan Brigadir J melepaskan tujuh kali tembakan yang dibalas lima kali tembakan oleh Bharada E. Kata Budhi, saat itu Ferdy Sambo tidak ada di rumahnya karena sedang menjalani tes PCR COVID-19.

Namun penjelasan dari polisi terkait penembakan Brigadir J memunculkan tanda tanya di benak publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus kematian Brigadir J.

“Kita ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik. Oleh karena itu, saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Pak Kabareskrim, Kabik (Kabaintelkam), juga ada As SDM, termasuk juga fungsi dari Provos dan Paminal,” ucap Sigit di Mabes Polri, Selasa (12/7).

Ferdy Sambo Dinonaktifkan

Baca Juga:
Heboh! Satu Sekeluarga Ditemukan Tewas dalam Septic Tank di Lampung

Setelah itu, desakan publik terhadap Polri untuk menonaktifkan Ferdy Sambo menguat. Irjen Ferdy Sambo pun dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Pori.

“Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Senin (18/7).

Sambo juga dimutasi ke Yanma. Selanjutnya Sambo ditahan di Mako Brimob selama proses pemeriksaan kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo Tersangka

Akal-akalan Ferdy Sambo di kasus kematian Brigadir J akhirnya terbongkar. Sambo merekayasa pembunuhan Brigadir J menjadi kasus tembak menembak.

Baca Juga:
Kejam! Inilah Ungkap Caranya Membunuh Rika Karina: “Urat Nadinya Saya Sembelih Tetap Gak Mati!”

Sejumlah polisi pun terseret dalam pusaran kasus Brigadir J ini. Ada yang diproses secara etik dan ada juga yang diproses secara pidna.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).

Ferdy Sambo Dipecat

Usai menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Polri pun menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang yang digelar hingga 18 jam tersebut memutuskan untuk mengakhiri karier Ferdy Sambo di kepolisian.

Baca Juga:
Beginilah Suara Pilu Saat Jasad Keluarga Fransiskus Sampai di Rumah Duka

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.

Ada dua sanksi administratif yang diberikan kepada Ferdy Sambo. Berikut sanksi tersebut:

  1. a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar
  2. b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

(Rik)

Komentar

Terbaru