Komnas HAM Harap Ferdy Sambo dkk Agar Hukuman Berat!

  • Senin, 12 September 2022 - 19:15 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – FERDY Sambo dkk akan segera diadili terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap agar Ferdy Sambo dkk dihukum seberat-beratnya.

“Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022).

Dilansir dsri detikcom, Taufan mengatakan pihaknya percaya akan pengenaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan penyidik. Diketahui, Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Taufan lebih lanjut mengatakan dari seluruh penelusuran dan investigasi yang dilakukan Komnas HAM, ada 2 kesimpulan yang bisa diambil.

“(Pertama) kami berkesimpulan telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua,” terangnya.

Baca Juga:
Bharada E Ceritakan Raut Marah Putri Candrawathi!

“Yang kedua, kesimpulan yang kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri,” lanjutnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru