Manaberita.com – IRJEN Teddy Minahasa menolak Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan atas kasus Narkoba yangmelibatkan dirinya .
Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan sedianya Teddy mestinya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, pada Sabtu (15/10) hari ini.
Zulpan menyebutkan penolakan itu dilakukan Teddy karena dirinya ingin didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri.
“Pemeriksaan rencananya demikian (hari ini). Namun, begitu dimulai yang bersangkutan minta dihentikan karena beralasan ingin didampingi oleh kuasa hukum yang menjadi pilihan beliau,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.
Zulpan memastikan Polda Metro Jaya sampai saat ini sudah memberikan pendamping hukum terhadap Teddy mengingat yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polri.
Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya sudah menyetujui permohonan Teddy terkait penundaan pemeriksaan tersebut. Zulpan menuturkan rencananya Teddy akan kembali diperiksa pada Senin (17/10) besok.
“Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin besok,” tuturnya.
Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).
Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(Rik)