Manaberita.com – KUAT Ma’ruf terdakwa kasus pembunuhan kasus Brigadir J, disebut sempat mendesak Putri Candrawathi untuk melaporkan perbuatan Brigadir J di rumah Magelang kepada Irjen Sambo.
Hal itu diketahui dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk yang dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/10). Jaksa menyebut hal tersebut dilakukan Kuat meskipun belum mengetahui secara pasti kejadian yang menimpa Putri.
“Saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: ‘Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’,” bunyi dakwaan tersebut.
Melansir dari CNN Indonesia, Dalam dakwaan yang sama, Kuat disebut sempat terlibat keributan dengan Brigadir J. Kendati demikian, tidak dijelaskan awal mula pemicu keributan itu.
Setelahnya, Putri disebut menelepon Bharada Richard Eliezer (E) Bripka Ricky Rizal (RR) yang sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang dan meminta keduanya untuk langsung pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah Magelang, jaksa mengatakan, Bharada E dan Bripka RR ikut mendengarkan keributan antara Kuat dengan Brigadir J.
Hanya saja keduanya tak mengetahui keributan yang terjadi terswbut. Bripka RR dan Bharada E disebut tidak mencari sumber keributan itu dan memilih langsung menemui Putri di kamarnya.
Putri kemudian meminta kepada saksi Bripka RR agar menyuruh Brigadir J menemui dirinya. Sesuai mendapat perintah, Bripka RR terlebih dahulu mengamankan senjata milik Brigadir J ke kamar Tribrata Putra Sambo.
Setelahnya, Bripka RR baru menemui Brigadir J dan menanyakan perihal keributan yang terjadi antara dirinya dengan Kuat Ma’ruf. Brigadir J kemudian menjawab dirinya dimarahi oleh Kuat Ma’ruf.
Bripka RR kemudian meminta Brigadir J untuk menghadap Putri yang berada di kamarnya. Jaksa menyebut Brigadir J sempat menolak permintaan Bripka RR meskipun akhirnya mau menemui menemui Putri di kamarnya.
“Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar,” bunyi surat dakwaan jaksa.
“Kemudian Saksi Ricky Rizal meninggalkan Saksi Putri Candrawathi dan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi,” sambung surat dakwaan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (17/10) mendatang.
Adapun lima tersangka yang akan segera disidang dalam kasus ini merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(Rik)