Sidang Perdana Nikita Mirzani Digelar November Mendatang

  • Selebriti
  • Senin, 31 Oktober 2022 - 22:21 WIB

MANAberita.com – PENGACARA Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan kemungkinan jadwal sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya akan digelar pada November mendatang.

“Mungkin November, sidang pertama November,” ungkap Fahmi Bachmid di Rumah Tahanan Klas IIB Serang, Banten, pada Senin (31/10).

“Kita ikutin aja prosesnya, dibikin santai saja,” tambahnya.

Fahmi tak membeberkan tanggal kepastian kapan sidang perdana kliennya digelar.

Fahmi juga mengatakan jika kliennya sudah siap menghadapi sidang atas kasusnya. Ia juga berencana untuk mengungkap kasus itu secara keseluruhan.

“Yang jelas Niki sudah siap karena, bagi Niki, ini harus diungkap yang sebenarnya seperti apa,” ujar Fahmi.

“Kami fight di persidangan, kami akan buka-bukaan, bongkar-bongkaran secara hukum,” tegasnya melanjutkan.

Fahmi juga meminta agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum dan tidak berlarut-larut.

“Saya minta supaya segera dilimpahkan saja, enggak usah berlarut-larut karena harus ada kepastian hukum buat seseorang yang menjadi tersangka seperti itu,” kata Fahmi.

Diberitakan sebelummnya, Nikita Mirzani ditahan atas kasus UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Laporan berawal dari unggahan Instagram Story Nikita yang berisi tentang dugaan adanya pemukulan.

Kabar terbaru, Kejari Serang, Banten, resmi menolak permohonan penangguhan Nikita Mirzani. Pada Rabu (26/10) lalu, Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita menyampaikan permohonan penangguhan kliennya yang sehari sebelumnya telah dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang.

Keputusan ditolaknya penahanan Nikita itu dilakukan Kejari Serang karena melihat perjalanan kasus yang menjerat selebritasitu semenjak ditangani Polresta Serkot hingga dilimpahkan ke kejaksaan.

Alasan penolakan adalah JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan, kata Freddy, yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

“Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Ajuan penangguhan penahanan Nikita Mirzani kepada Kejagung di Rutan Klas IIB Serang itu tercantum dalam surat yang disampaikan Fahmi Bachmid ke Kejari Serang, Kamis (27/10) siang.

“(Pertimbangan penangguhan penahanan) salah satunya anak, yang kedua bahwa barang bukti sudah diserahkan semua ke jaksa,” ujar Fahmi di Rutan Klas IIB Serang, Kamis.

(sas)

Komentar

- Sponsored Ad -

Terbaru

  • Fri, 30 Jun 2023
Akibat Cuaca Panas Ekstrem di Meksiko, Lebih dari 100 Orang Meninggal

Manaberita.com – CUACA ekstrem terjadi di Meksiko sepanjang bulan Juni....

  • Sun, 03 Sep 2023
Donorkan 300 Kantong Darah, Wujud Kepedulian Pekerja Kilang Pertamina Plaju Pada Kemanusiaan

Manaberita.com – Palembang, 2 September 2023 – Berbagi merupakan suatu hal...

  • Thu, 31 Aug 2023
88 WN China Ditangkap Buntut Markas Penipuan Love Scam di Batam Digerebek

Manaberita.com – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap 88 warga negara...

  • Thu, 31 Aug 2023
Warga Ikut Membela saat Imam Masykur Diculik

Manaberita.com – Warga di sekitar toko kosmetik milik Imam Masykur (25)...

  • Thu, 31 Aug 2023
Penjualan Capai 200 Ribu Unit, Subsidi Motor Listrik Diperluas

Manaberita.com – Budi Setyadi Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli),...

  • Thu, 31 Aug 2023
Lewat Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Gaet Suara Pemilih Jokowi

Manaberita.com – Prabowo Subianto memilih penggunaan nama Koalisi Indonesia Maju yang...

  • Thu, 31 Aug 2023
PAN Ingin Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo

Manaberita.com – Zulkifli Hasan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), mengatakan...

Press ESC to close