Sidang Perdana Nikita Mirzani Digelar November Mendatang

  • Senin, 31 Oktober 2022 - 22:21 WIB
  • Selebriti

MANAberita.com – PENGACARA Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan kemungkinan jadwal sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya akan digelar pada November mendatang.

“Mungkin November, sidang pertama November,” ungkap Fahmi Bachmid di Rumah Tahanan Klas IIB Serang, Banten, pada Senin (31/10).

“Kita ikutin aja prosesnya, dibikin santai saja,” tambahnya.

Fahmi tak membeberkan tanggal kepastian kapan sidang perdana kliennya digelar.

Fahmi juga mengatakan jika kliennya sudah siap menghadapi sidang atas kasusnya. Ia juga berencana untuk mengungkap kasus itu secara keseluruhan.

Baca Juga:
Lewati Hutan, Pengendara Motor Nyaris Diterkam Harimau

“Yang jelas Niki sudah siap karena, bagi Niki, ini harus diungkap yang sebenarnya seperti apa,” ujar Fahmi.

“Kami fight di persidangan, kami akan buka-bukaan, bongkar-bongkaran secara hukum,” tegasnya melanjutkan.

Fahmi juga meminta agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum dan tidak berlarut-larut.

“Saya minta supaya segera dilimpahkan saja, enggak usah berlarut-larut karena harus ada kepastian hukum buat seseorang yang menjadi tersangka seperti itu,” kata Fahmi.

Baca Juga:
Striker Arema Ceritakan Kisah Pilu usai Tragedi Kanjuruhan

Diberitakan sebelummnya, Nikita Mirzani ditahan atas kasus UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Laporan berawal dari unggahan Instagram Story Nikita yang berisi tentang dugaan adanya pemukulan.

Kabar terbaru, Kejari Serang, Banten, resmi menolak permohonan penangguhan Nikita Mirzani. Pada Rabu (26/10) lalu, Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita menyampaikan permohonan penangguhan kliennya yang sehari sebelumnya telah dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang.

Keputusan ditolaknya penahanan Nikita itu dilakukan Kejari Serang karena melihat perjalanan kasus yang menjerat selebritasitu semenjak ditangani Polresta Serkot hingga dilimpahkan ke kejaksaan.

Alasan penolakan adalah JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan, kata Freddy, yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:
Atta Halilintar Beri Alasan Terlibat Robot Trading Net89: Berawal dari Lelang Headband

“Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Ajuan penangguhan penahanan Nikita Mirzani kepada Kejagung di Rutan Klas IIB Serang itu tercantum dalam surat yang disampaikan Fahmi Bachmid ke Kejari Serang, Kamis (27/10) siang.

“(Pertimbangan penangguhan penahanan) salah satunya anak, yang kedua bahwa barang bukti sudah diserahkan semua ke jaksa,” ujar Fahmi di Rutan Klas IIB Serang, Kamis.

(sas)

Komentar

Terbaru