BPOM Ungkap 2 Industri Farmasi Langgar Ketentuan Obat Sirop

  • Selasa, 08 November 2022 - 23:34 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan jika terdapat dua tambahan industri farmasi yang akan di beri sanksi soal kegiatan produksi menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Sejauh ini, cemaran kandungan tresebut pada obat sirop dinilai sebagai penyebab utama kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi di Indonesia, yang mayoritas dialami oleh anak-anak.

Kepala BPOM Penny K Lukito menambahkan jika pihaknya akan mengumumkan detail lengkapnya melalui konferensi pers pada Rabu (8/11) besok.

“Jadi akan kami info kan besok press conference tambahan industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, ada tambahan, dua ya,” ungkap Penny dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).

Penny mengatakan saat ini terdapat tiga industri farmasi yang sudah menerima sanksi administratif, yakni pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.

Ketiga industri farmasi yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. BPOM menyimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat dalam sediaan cair atau sirop.

Total obat sirop yang telah ditarik sebanyak 69 merek.

Baca Juga:
Balita di Brebes Tewas Kesetrum Charger HP Orang Tuanya

“Kemudian sedang berproses untuk pidana, sudah memenuhi proses persyaratan pidana. Tetapi tentunya itu PT Afi Farma pelimpahannya di Bareskrim, kemudian yang kedua juga sudah berproses dipidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya, sedang berproses,” kata dia.

“Jadi PT Yarindo, Universal, dan Afi Farma ya bu?,” tanya salah satu anggota Komisi IX DPR RI.

“Tiga ya, dan besok akan ada lagi tambahan [industri farmasi], dua lagi ya,” tegas Penny.

Baca Juga:
Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh di Perairan Karawang, Suami Artis Saksikan Detik-Detik ‘Calon Korban’ Boarding

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya mengatakan berdasarkan data yang dilaporkan dari seluruh rumah sakit di 28 propinsi menunjukkan hasil pemeriksaan yang konsisten, yakni faktor risiko terbesar penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) adalah toksikasi dari EG dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirop.

Selain itu, Kemenkes memastikan hasil biopsi atau pengambilan jaringan tubuh untuk pemeriksaan laboratorium terhadap pasien GGAPA yang meninggal di Indonesia, terbukti bahwa kerusakan pada ginjal mereka disebabkan senyawa EG

(sas)

Komentar

Terbaru