MANAberita.com – AKSI jalanan Jakarta sekaligus koordinator lapangan aksi tolak Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, Dzuhrian Ananda Putra mengaku mendapat intimidasi dari aparat kepolisian.
Dzuhrian menyebutkan jika dirinya dihubungi lewat pesan singkat oleh aparat kepolisian untuk segera melipat tenda kemah yang dipasang oleh koalisi masyarakat sipil di depan Gedung DPR hari ini, Selasa (6/12).
Pesan itu dia terima sekitar pukul 15.25 WIB. Padahal aksi baru dimulai pukul 14.35 WIB. Dzuhrian lebih memilih mengabaikan pesan itu, sebab menurutnya aksi pemasangan tenda itu bagian dari kebebasan sipil.
“Soal intimidasi bentuknya chat kepolisian, meminta menutup tenda di jam 15.25 WIB. Kenapa harus setakut itu sama tenda? Ini tenda loh,” kata dia.
Dzuhrian heran mengapa tenda itu harus dilipat. Menurutnya, tenda itu benda mati dan tidak mengancam siapa pun. Dzuhrian pun lantas menyindir jika benda mati saja dianggap mengancam, apalagi rakyat.
“Itu menjelaskan pemerintah panik hanya karena tenda dibuka. Itu sinyal kuat pengesahan yang tertutup punya maksud tersembunyi, kebebasan demokrasi dirampas,” ucapnya.
Diketahui, Koalisi masyarakat sipil memasang tenda kemah di depan Gedung DPR RI sebagai bentuk aksi dari protes pengesahan Rancanagan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hari ini, Selasa (6/12).
Terdapat dua tenda yang didirikan, satu berwarna merah putih dan oranye. Tenda itu didirikan sejak pukul 14.35 WIB.
Paralegal Jalanan Jakarta sekaligus Koordinator lapangan aksi, Dzuhrian Ananda Putra mengatakan tenda itu didirikan sebagai simbol bahwa perlawanan rakyat terhadap KUHP yang bermasalah itu akan berlangsung panjang.
Dzuhrian menyebut demo kali ini akan dilakukan sampai malam hari. Hal itu dilakukan sekaligus menguji dampak dari KUHP baru terhadap ruang berekspresi. Menurutnya, demonstrasi atau aksi tidak seharusnya dibatasi.
“Kita mau bilang kenapa bertenda, camping, camping itu satu kegiatan yang panjang, membutuhkan energi kita, dan kita mau bilang perlawanan masyarakat itu akan panjang dan akan terus dilakukan,” kata Dzuhrian.
“Gelombangnya nggak cuma kemarin, hari ini, besok, tapi juga karena dampak daripada KUHP yang baru ini sangat jelas,” imbuhnya.
(sas)