MANAberita.com – REVISI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo. Akan tetapi, aparat penegak hukum tak bisa menggerebek.
Dalam naskah RKUHP terbaru per 30 November 2022 yang diakses dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, tindakan zina dapat diusut jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Pelanggar bisa dipenjara maksimal 1 tahun seperti diatur di Pasal 411.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 411 ayat (1) RKUHP.
Sementara untuk larangan kumpul kebo dicantumkan pada pasal 412 dan diancam hukuman penjara paling lama enam bulan.
Dua pasal tersebut menegaskan pidana zina dan kumpul kebo adalah delik aduan. Hanya suami atau istri yang bisa melaporkan pelaku yang sudah menikah.
Bagi pelaku yang belum menikah, RKUHP mengatur aduan hanya bisa dilakukan orang tua atau anak. Perwakilan pengaduan seperti yang diatur pasal 25, 26, dan 30 tidak berlaku untuk pidana ini.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan zina dan kumpul kebo hanya bisa diproses jika ada aduan. Dia menjamin aparat penegak hukum tak bisa melakukan penggerebekan.
“Kalau delik aduan, enggak bisa Satpol PP melakukan penggerebekan,” ucap Eddy, Senin (28/11).
(sas)