Saksi Ahli Ungkap Soal Hasil Tes Uji Kebohongan Ferdy Sambo-Putri

  • Rabu, 14 Desember 2022 - 18:52 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – AJI Febrianto Ar-Rosyid Saksi ahli poligraf, mengungkap hasil tes poligraf atau uji kebohongan para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Aji membeberkan scoring hasil tes poligraf terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Aji pertama mengungkap hasil tes Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Nilai tes Sambo -8 sementara Putri -25.

Kemudian, untuk terdakwa Kuat dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali. Hasil pemeriksaan pertama menunjukkan nilai +9, sementara nilai -13 untuk pemeriksaan kedua.

Dilansir dari CNN Indonesia, Bripka RR juga melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali. Ia mendapatkan nilai +11 untuk pemeriksaan pertama dan nilai +19 untuk pemeriksaan kedua.

“Untuk terdakwa Richard +13 dilakukan satu kali,” kata Aji.

Jaksa kemudian meminta penjelasan Aji terkait skor tersebut.

Aji berkata hasil pemeriksaan tes poligraf Sambo dan Putri menunjukkan indikasi kebohongan.

“Ferdy Sambo terindikasinya apa?” tanya jaksa.

Baca Juga:
Benny Ali: Andai Tahu Rekayasa, Saya Tangkap Pak Sambo

“Minus, terindikasi berbohong,” kata Aji.

“Putri?” tanya jaksa lagi.

“Indikasi bohong,” jawab Aji.

Sementara itu, hasil pemeriksaan tes poligraf yang dilakukan terhadap Kuat menunjukkan indikasi bohong dan jujur.

Baca Juga:
Viral Video Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Komisi Yudisial Telusuri Hal Tersebut

Aji menyebut pemeriksaan pertama dengan pertanyaan ‘Apakah kamu memergoki persetubuhan Ibu Putri dengan Yosua’ hasilnya adalah jujur.

“Hasilnya tidak memergoki,” kata Aji.

“Indikasi kedua ‘saudara Kuat tanggal 9 September, apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua?’ Jawaban Kuat tidak. Indikasi berbohong,” sambungnya.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga:
Hukuman Mati Sambo Dianulir MA Jadi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Yosua Pertanyakan Hal Itu

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

(Rik)

Komentar

Terbaru