MANAberita.com – POLISI masih menyelidiki kasus mutilasi terhadap Angela Hindriati (54) oleh M Ecky Listiantho (34) di sebuah kontrakan di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat diperiksa oleh penyidik, Ecky mengaku menyesal.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono membantah adanya pernyataan kuasa hukum dari Ecky, Veronika Dwi Mujianti yang menyebutkan jika kliennya dalam keadaan tertekan.
“Nggak ada tertekan, menyesal iya. Kalau tertekan, tertekan karena menyesal mungkin iya,” kata Tomny, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, saat diperiksa, Ecky mengakui tak bisa mengontrol emosinya hingga menyebabkan terbunuhnya Angela.
“Dalam menghadapi suatu permasalahan, kita harus dapat mengontrol emosi, hadapi suatu permasalahan dengan menggunakan nalar dan logika, bukan dengan emosi. Berpikir sebab dan akibatnya, selalu ingat Yang di Atas. Ingat keluarga, istri dan anak di rumah. Ini pesan dari Ecky kemarin seperti ini,” jelasnya.
(sas)